Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jumat Keramat KPK, Gus Yaqut Bakal Tersangka Korupsi Kuota Haji? Negara Rugi Rp 1 Triliun Lebih

Yaqut dilantik jadi Menteri Agama oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2025.

Kompas.com
Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama tersandung kasus korupsi kuota haji rugikan negara Rp 1 triliun lebih. Yaqut sudah diperiksa KPK dan akan kembali diperiksa. 

TRIBUN-TIMUR. COM - Apakah Gus Yaqut atau Yaqut Cholil Qoumas akan jadi tersangka di hari Jumat keramat KPK?

KPK adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk tahun 2002 oleh Presiden Megawati. 

Tugasnya menangani kasus korupsi diluar kejaksaan dan kepolisian. 

Yaqut mantan Menteri Agama gini tersandung dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Kasus korupsi ini sesuai perhitungan KPK, negara rugi Rp 1 triliun lebih. 

Pusat masalah dalam kasus ini adalah adanya pergeseran alokasi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.

Menurut ketentuan Undang-Undang, alokasi seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler yang dikelola pemerintah dan 8 persen untuk haji khusus yang dikelola agen perjalanan.

Namun, KPK menemukan adanya dugaan penyimpangan dimana kuota tambahan tersebut dibagi rata menjadi 50:50, atau masing-masing 10.000 jemaah untuk haji reguler dan khusus.

Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini sudah diperiksa KPK Kamis 7 Agustus 2025.

Yaqut akan kembali diperiksa dan sudah dicegah bepergian keluar negeri.

Apakah Yaqut akan jadi tersangka di hari Jumat keramat KPK

Beberapa politisi jadi tersangka di hari Jumat hingga muncul prasa Jumat Keramat KPK

Mereka yang pernah jadi tersangka di hari Jumat seperti Gubernur Jambi Zumi Zola tersangka fee proyek. 

Ada juga politisi Golkar Setya Novanto korupsi E-KTP.

Kader Demokrat Anas Urbaningrum dan Angelina Sondak.

Hingga mantan Menteri Agama belum lama ini meninggal dunia Surya Dharma Ali.

Dicegat keluar Negeri

Gus Yaqut punya harta kekayaan Rp 13 miliar lebih sesuai laporan LHKPN sudah dicegat bepergian keluar negeri.

Dikutip dari kompas.com, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pencegahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji 2024 yang terjadi di Kementerian Agama.

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).

Larangan bepergian keluar negeri ini untuk memudahkan penyidikan oleh KPK.

SK menteri Barang Bukti

Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 terkait pembagian kuota haji tambahan yang ditandatangani oleh Gus Yaqut dijadikan barang bukti oleh KPK.

KPK juga harus menggali lebih dalam tentang bagaimana proses SK soal pembagian kuota haji itu terbit.

"Kemudian terkait dengan adanya SK yang ditandatangani oleh YCQ ini apakah sudah akan menjadi potential suspect (tersangka)."

"Itu menjadi salah satu bukti (SK), jadi kita kan perlu banyak bukti, salah satunya sudah kita peroleh, itu tadi SK yang sudah kita peroleh dan tentunya menjadi salah satu bukti."

"Tentunya kita harus mencari bukti-bukti lain yang menguatkan. Kita juga harus memperdalam bagaimana proses dari SK itu terbit," jelas Asep.

Asep menjelaskan, untuk jabatan setingkat menteri biasanya ada beberapa kemungkinan SK ini diterbitkan oleh suatu Kementerian. 

Bisa SK itu sudah jadi dan menteri tersebut tinggal menandatangani. Bisa juga SK ini terbit karena ada perintah dari posisi yang lebih tinggi. Hal ini yang masih didalami oleh KPK.

"Karena pada umumnya, pada jabatan setingkat menteri, yang bersangkutan apakah memang merancang SK itu sendiri atau SK itu sudah jadi dan ada yang menyusun SK itu, kemudian istilahnya disodorkan kepada yang bersangkutan untuk ditandatangani."

"Jadi kita lihat seperti tadi di awal itu siapa yang memberi perintah, apakah ada yang lebih tinggi dan memberi perintah, atau bagaimana, itu sedang kita dalami," terang Asep.

Lebih lanjut Asep mengungkap tindak pidana korupsi dalam kasus kuota haji ini terletak pada pembagian kuota haji reguler dan haji khusus yang tidak sesuai undang-undang.

Dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, tercantum aturan pembagian kuota tambahan bagi haji reguler dan haji khusus. Yakni 92 persen untuk kuota haji reguler dan delapan persen untuk kuota haji khusus.

Namun dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 terkait pembagian kuota haji tambahan yang ditandatangani Gus Yaqut ini, kuota haji tambahan sebesar 20.000 yang diberikan pemerintah Arab Saudi justru dibagi rata 50 : 50 antara kuota haji khusus dan reguler.

"Ini justru dari tingkat Dirjennya, di mana mereka kan sudah ketemu dengan asosiasi. Asosiasi yang tahu bahwa ada penambahan kuota haji sebesar 20.000, yang seharusnya berdasarkan undang-undang, sebesar 92 persen itu untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus."

"Kemudian mereka untuk berbagai macam alasan, akhirnya dibagi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, artinya 50 persen dan 50 persen."

"Dan menyalahi atau tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. dan dibuatkan SK-nya, nah apakah ini usulan dari bawah, atau ini perintah dari atas, itu yang sedang kita dalami," tutur Asep.

Harta Kekayaan Gus Yaqut

Nama : Yaqut Cholil Qoumas

Jabatan : Menteri

NHK : 36278 II. 

Harta

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 9.520.500.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 573 m2/450 m2 di Kab/Kota Rembang, HASIL SENDIRI Rp. 1.889.000.000 

2. Tanah Seluas 560 m2 di Kab/Kota Rembang, Hasil Sendiri Rp. 650.000.000 

3. Tanah dan Bangunan Seluas 163 m2/163 m2 di Kab/Kota Jakarta Timur , HASIL SENDIRI  Rp. 4.500.000.000

 4. Tanah Seluas 1159 m2 di Kab/Kota REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000

 5. Tanah Seluas 263 m2 di Kab/Kota REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 731.500.000 

6. Tanah dan Bangunan Seluas 510 m2/510 m2 di Kab/Kota REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.600.000.000 

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 2.210.000.000 

1. Mobil, MAZDA CX-5 MINIBUS Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 260.000.000

2. Mobil, TOYOTA ALPARD MINIBUS Tahun 2024, HASIL SENDIRI Rp. 1.950.000.000 

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 220.754.500 

D. SURAT BERHARGA Rp. ---- 

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 2.598.475.233 2025 

F. HARTA LAINNYA Rp. ---- 

Sub Total Rp. 14.549.729.733 

III. HUTANG Rp. 800.000.000 

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 13.749.729.733 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved