Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkab Takalar

Penjelasan Pemkab Takalar Soal PPPK Paruh Waktu

PPPK paruh waktu adalah pegawai pemerintah yang bekerja tidak penuh jam kerja seperti pegawai pada umumnya.

|
Editor: Sudirman
TRIBUN TIMUR/RENALDI CAHYADI
SK PPPK - Ilustrasi PPPK. Suasana penyerahan SK PPPK Tahap I Pemprov Sulsel di Rujab Gubernur Sulsel, Jl Sungai Tangka, Kota Makassar, Sulsel, Rabu (31/7/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar merespons keresahan sejumlah tenaga honorer terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. 

PPPK paruh waktu adalah pegawai pemerintah yang bekerja tidak penuh jam kerja seperti pegawai pada umumnya.

Mereka hanya bekerja sebagian waktu tertentu sesuai perjanjian kerja atau kurang 8 jam per hari atau tidak penuh 5 hari per pekan.

Gaji dan tunjangannya  dihitung proporsional berdasarkan jam kerja atau beban tugas.

Kepala BKPSDM Takalar Zulkarnain mengatakan, penentuan penuh atau paruh waktu bukan kebijakan pemerintah kabupaten.

Melainkan murni keputusan Pemerintah Pusat berdasarkan hasil seleksi nasional.

Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025.

“Daerah hanya mengusulkan dan memproses administrasi. Hasil seleksi dan penentuan status itu sepenuhnya wewenang pusat,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).

Data BKPSDM menunjukkan, tahun 2025 ini hanya 60 orang yang lolos formasi penuh waktu, sedangkan ribuan lainnya diakomodir melalui skema paruh waktu.

Yaitu R! atau Prioritas 276 orang, R2 (Non-ASN Terdata) 51 orang, dan R3 (Non-ASN Terdata tahap 2): 3.635 orang

Total 3.962 orang dari R1, R2, dan R3 akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu sesuai regulasi nasional.

Tenggang pengusulan ke pusat ditetapkan 20 Agustus 2025.

Pemkab Takalar meminta masyarakat memahami bahwa sistem ini berlaku di seluruh Indonesia, bukan hanya di Takalar.

“Kalau ingin penuh waktu, itu tergantung hasil seleksi nasional," ujarnya.

"Pemkab Takalar tak punya kewenangan mengubah dan komitmen kami akan mengusulkan semua yang bersyarat untuk diangkat paruh waktu. dan selanjutnya akan menggaji P3k yang lulus sesuai formasi yg diberikan oleh BKN ,” ujarnya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved