Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Bone

Pemkab Bone Naikan Pajak PBB, Ketua DPRD Bone: Belum Jelas Kajiannya

DPRD Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan menolak menyetujui RPJMD jika tidak ada penyesuaian terhadap kenaikan PBB-P2.

|
Penulis: Wahdaniar | Editor: Muh Hasim Arfah
tribun timur wahdaniar/dok pribadi
TOLAK SAHKAN RPJMD-Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong (kanan) menolak menyetujui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) jika tidak ada penyesuaian terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Ketua Komisi I DPRD Bone, Rismono Sarlim, menambahkan banyak warga merasa PBB-P2 naik hingga 300 persen karena NJOP yang ditetapkan awal 2024 naik di tengah tahun, lalu kembali naik pada Januari 2025. 

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan menolak menyetujui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) jika tidak ada penyesuaian terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

Dewan juga mendesak pemerintah daerah melakukan kajian mendalam.

“Kenaikan PBB-P2 ini kami baru tahu dua hari lalu karena tidak ada koordinasi dengan DPRD. Kami belum menyetujui RPJMD karena di dalamnya ada kenaikan PBB-P2 yang belum jelas kajiannya,” ujar Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, Rabu (13/8/2025).

Ia mengungkapkan, dalam pemeriksaan LKPD Bone tahun anggaran 2024, ditemukan sejumlah masalah, antara lain penganggaran penerimaan pembiayaan silpa tanpa dasar memadai, penggunaan kas daerah yang tidak sesuai ketentuan.

Selain itu ada juga pengelolaan pendapatan daerah yang tidak sesuai aturan, kekurangan penerimaan, pencatatan piutang PBB-P2 yang tidak rinci per wajib pajak, serta adanya pungutan yang tidak disetor ke kas umum daerah.

Menurutnya, kenaikan PBB-P2 harus dikaji ulang karena sebelumnya BPK sudah memberikan peringatan.

“RPJMD adalah roh semua rencana kerja pemerintah daerah. Jika DPRD menyetujui asumsi kenaikan PAD di dalamnya, berarti kami juga menyetujui kenaikan PBB dan retribusi,” tegasnya.

Baca juga: PBB-P2 di Takalar Tidak Naik, Pemkab Belum Perbarui ZNT

DPRD juga siap menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan mahasiswa melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Bapenda.

Ketua Komisi I DPRD Bone, Rismono Sarlim, menambahkan banyak warga merasa PBB-P2 naik hingga 300 persen karena NJOP yang ditetapkan awal 2024 naik di tengah tahun, lalu kembali naik pada Januari 2025.

Padahal, NJOP sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023 ditetapkan per 1 Januari sebagai dasar pengenaan PBB-P2.

“Apa yang mendasari pemerintah daerah menaikkan NJOP? Regulasi apa yang menjadi dasar? Kalau diubah, seharusnya melalui perubahan perbup,” ujarnya.

Pemkab Bantah 

Pemerintah Kabupaten Bone membantah adanya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 300 persen. Kepala Bapenda Bone, Muh. Angkasa, menegaskan yang dilakukan adalah penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan kenaikan tarif pajak.

“Tidak ada kenaikan sampai 300 persen. Bahkan 200 persen pun tidak ada. Ini murni penyesuaian nilai tanah sesuai acuan BPN,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).

Angkasa menjelaskan, ZNT di Bone tidak diperbarui selama lebih dari 14 tahun sehingga banyak wilayah memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sangat rendah, bahkan ada yang hanya Rp7.000 per meter. Setelah disesuaikan, rata-rata kenaikan PBB-P2 sekitar 65 persen dan hanya berlaku bagi 65 persen wajib pajak, sementara 25 persen tidak mengalami perubahan.

Menurutnya, penyesuaian ini bertujuan mewujudkan keadilan pajak dengan menyesuaikan nilai tanah di desa maupun kota sesuai harga pasar. Faktor luas lahan juga memengaruhi nominal kenaikan. “Kalau lahan sangat luas, selisih kecil per meter bisa terlihat besar totalnya. Untuk lahan kecil, kenaikannya relatif kecil,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, BPK pada 2022 telah mengingatkan bahwa nilai tanah di Bone jauh di bawah harga wajar. Misalnya, ZNT di Jalan Ahmad Yani kini Rp5,1 juta per meter, sebelumnya hanya Rp1,2 juta. “Kalau dulu pajak Rp1,1 juta, sekarang sekitar Rp1,5 juta, hanya naik Rp400 ribu,” katanya.

Penyesuaian ini diatur dalam UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, Perda Nomor 1 Tahun 2024, dan Perbup Nomor 11 Tahun 2024. NJOP ditetapkan setiap tiga tahun sekali atau setiap tahun untuk objek tertentu.

Dengan kebijakan ini, target penerimaan PBB-P2 naik dari Rp30 miliar menjadi Rp50 miliar. Pemkab Bone akan melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat untuk menjelaskan kebijakan ini.

Sejumlah warga mengaku sempat kaget dengan isu kenaikan 300 persen. “Kalau hanya penyesuaian dan masih terjangkau, tidak masalah,” ujar Irmawati, warga Jalan Ahmad Yani.

Warga lainnya, Supriyadi, meminta pemerintah transparan dan mempertimbangkan kenaikan di wilayah pedesaan agar tidak memberatkan.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved