Dokter Lecehkan Pasien
Dokter Lecehkan Pasien di Luwu Segera Ditetapkan Tersangka, Polisi Kantongi 2 Alat Bukti
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma menyebut, di pekan pertama Agustus 2025, pihaknya telah gelar perkara.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Penyidik Polres Luwu, Sulawesi Selatan telah melakukan gelar perkara kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret dokter berinsial JHS.
JHS dokter spesialis bedah mulut diduga melakukan pelecehan seksual kepada pasiennya pasca operasi yang masih berusia 17 tahun.
Kasus dugaan pelecehan dokter JHS kini telah naik dalam status penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma menyebut, di pekan pertama Agustus 2025, pihaknya telah gelar perkara.
"Kemudian sudah terpenuhi dua alat bukti, untuk selanjutnya kita akan menetapkan tersangka. Dan memberikan kepastian hukum bagi pelapor," bebernya saat ditemui Tribun-Timur.com, Rabu (13/8/2025).
Kata Jody, hasil pemeriksaan psikologis dari tenaga profesional di Makassar juga telah dikantongi penyidik.
Dokumen hasil pemeriksaan itu dijadikan alat bukti untuk menguatkan proses penyidikan.
"Selain dokumen hasil pemeriksaan psikologis yang kita miliki, kita sudah meminta keterangan saksi dan juga dari pelapor dan terlapor," ucapnya.
Baca juga: Butuh Bukti Apa Lagi untuk Usut Tuntas Pelecehan Seksual Terduga Dokter di Luwu? Ini Kata Polisi
Ia menambahkan, jika tidak aral melintang, di akhir bulan Agustus, status dokter JHS akan ditetapkan sebagai tersangka.
"InshaAllah dalam waktu dekat, mungkin akhir bulan sudah bisa ditetapkan tersangka," ujarnya.
Jody menyebut, pihaknya membuka kesempatan bagi korban lain untuk melaporkan kasusnya di Mapolres Luwu.
"Tapi tidak menutup kemungkinan jika ada korban lain. Kami mempersilahkan untuk membuat laporan polisi di Polres Luwu," tandasnya.
Direktur RSUD Batara Guru, dr Daud Mustakim mengaku, akan berkonsultasi dengan tim rumah sakit dan Inspektorat Luwu setelah dokter JHS ditetapkan tersangka.
Konsultasi ini dimaksudkan untuk membahas sanksi yang akan diberikan kepada dokter JHS.
Apalagi, status dokter JHS merupakan aparatur sipil negara (ASN).
Kata Daud, pihak RSUD Batara Guru yelah menambah status non aktif pelayanan dokter JHS.
Dokter JHS mulai dinonaktifkan pada 25 Juni 2025 selama sebulan.
"Iya, masih non aktif," bebernya.
Sebelumnya, kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial setelah kakak korban membagikan pengakuan adiknya melalui akun Instagram @infokotapalopo.
Dalam unggahan viral tersebut, kakak korban mengungkapkan insiden tersebut terjadi saat adiknya sedang dirawat sendirian di ruang perawatan.
Dokter diduga terlibat datang lebih awal dari jadwal dan membawa cokelat.
“Adikku ketakutan karena dokter itu datang tiba-tiba bawa cokelat. Dia peluk dua kali dan meraba-raba. Adikku baru 17 tahun, sekarang trauma,” tulis akun tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum dan menjamin perlindungan terhadap korban.
Organisasi Profesi Investigasi
Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Cabang Palopo juga mulai memproses laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan seorang dokter gigi spesialis bedah mulut di Kabupaten Luwu.
Ketua PDGI Palopo, drg Andi Murniati, membenarkan laporan terkait dugaan pelecehan telah diterima dalam bentuk tertulis.
"Laporannya sudah masuk ke kami. Karena ini menyangkut persoalan etik profesi, kami sedang memprosesnya melalui jalur organisasi," ujarnya, Rabu (25/6/2025).
Ia menjelaskan, PDGI memiliki mekanisme internal untuk menangani dugaan pelanggaran etik melalui Majelis Kehormatan Etik.
Saat ini, tim etik sedang mempersiapkan tahap pemanggilan terhadap dokter yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.
"Kami tidak bisa melihat hanya dari satu sisi. Tugas kami adalah memfasilitasi klarifikasi dari kedua belah pihak, dan saat ini proses menuju pemanggilan sedang berjalan," jelasnya.
Selain diproses di internal PDGI, kasus ini juga sedang dalam tahap klarifikasi di tingkat kolegium spesialis bedah mulut atau PABMI.
Menurut drg Murniati, karena dokter terduga merupakan spesialis, klarifikasi etik dilakukan berjenjang, dari kolegium hingga organisasi profesi.
"Yang bersangkutan juga sedang dimintai klarifikasi oleh kolegium bedah mulut di Makassar. Kami dari PDGI akan menindaklanjuti berdasarkan hasil klarifikasi tersebut," jelasnya.
Jika terbukti melakukan pelanggaran etik, PDGI akan memberikan rekomendasi sanksi sesuai kategori pelanggaran, baik sedang maupun berat.
Namun, untuk sanksi administratif seperti pencabutan izin praktik (SIK atau STR), kewenangannya saat ini berada di Kementerian Kesehatan.
"Kami hanya bisa memberi rekomendasi etik. Nantinya, hasil klarifikasi akan kami teruskan ke pengurus pusat dan selanjutnya ke Kementerian Kesehatan untuk tindakan lebih lanjut," tambahnya.(*)
Yertin Ratu: Pengaktifan Dokter JHS Persempit Ruang Aman Perempuan dan Anak |
![]() |
---|
Aktivis Sebut Pengaktifan Dokter Terduga Pelecehan Seksual di RSUD Luwu Lukai Rasa Keadilan Korban |
![]() |
---|
Korban Belum Pulih, RSUD Batara Guru Aktifkan Dokter Terseret Kasus Pelecehan Seksual ke Pasien |
![]() |
---|
Butuh Bukti Apa Lagi untuk Usut Tuntas Pelecehan Seksual Terduga Dokter di Luwu? Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Ribuan Netizen Viralkan Dugaan Dokter Lecehkan Pasien di Luwu, Minta pelaku Tak Dilindungi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.