Korupsi KONI Makassar
Vonis 4 Tahun Penjara buat Ahmad Susanto karena Korupsi Dana Hibah KONI Makassar Rp 5,8 M
Eks Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar, Ahmad Susanto divonis kurungan 4 tahun penjara
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA
VONIS KETUA KONI - Suasana sidang vonis eks Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto di ruang sidang Prof Dr Bagir Manan dipimpin Hakim Ketua, Djainuddin Karanggusi, di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Makassar, Sulsel, Senin (11/8/2025) malam. Susanto divonis 4 tahun penjara.
Ia juga membantah tuduhan adanya kegiatan fiktif dalam pengelolaan dana hibah itu.
"Kenapa? Karena pada saat pemeriksaan itu masih tahun anggaran berjalan, berarti belum ada laporannya. Tetapi setalah 31 Desember itu sudah ada laporannya, dan itu juga sudah dikoreksi oleh hakim," kata dia.
Baca juga: Ahmad Susanto Harap Dana Hibah 2025 KONI Makassar ‘Terkendala Politik’
Susanto juga menyoroti pokok-pokok perkara yang menjadi materi tuntutan JPU dan vonis hakim.
Begitu juga dengan hasil audit, yang menurutnya baru keluar setelah dirinya menjalani masa penahanan lima bulan.
Susanto pun mengaku akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Mungkin kami pikir-pikir untuk mengajukan banding," kata Susanto.(*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Korupsi KONI Makassar
Kabar Terbaru Susanto Ketua KONI Makassar Usai Diperiksa Kasus Korupsi Hibah, Fakta Baru Terungkap |
![]() |
---|
Jaksa Periksa 8 Saksi soal Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Makassar |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Dana Hibah Terus Berlanjut, Jaksa Kembali Periksa Elite KONI Makassar |
![]() |
---|
Alasan Mario David Minta Ahmad Susanto Mudur Dari Jabatan Ketua KONI Makassar |
![]() |
---|
Mario David Minta Ahmad Susanto Mudur dari Jabatan Ketua KONI Makassar, Diminta Fokus Hadapi Kejari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.