Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi KONI Makassar

Vonis 4 Tahun Penjara buat Ahmad Susanto karena Korupsi Dana Hibah KONI Makassar Rp 5,8 M

Eks Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar, Ahmad Susanto divonis kurungan 4 tahun penjara

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA
VONIS KETUA KONI - Suasana sidang vonis eks Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto di ruang sidang Prof Dr Bagir Manan dipimpin Hakim Ketua, Djainuddin Karanggusi, di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Makassar, Sulsel, Senin (11/8/2025) malam. Susanto divonis 4 tahun penjara. 

Ia juga membantah tuduhan adanya kegiatan fiktif dalam pengelolaan dana hibah itu.

"Kenapa? Karena pada saat pemeriksaan itu masih tahun anggaran berjalan, berarti belum ada laporannya. Tetapi setalah 31 Desember itu sudah ada laporannya, dan itu juga sudah dikoreksi oleh hakim," kata dia.

Baca juga: Ahmad Susanto Harap Dana Hibah 2025 KONI Makassar ‘Terkendala Politik’

Susanto juga menyoroti pokok-pokok perkara yang menjadi materi tuntutan JPU dan vonis hakim.

Begitu juga dengan hasil audit, yang menurutnya baru keluar setelah dirinya menjalani masa penahanan lima bulan.

Susanto pun mengaku akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Mungkin kami pikir-pikir untuk mengajukan banding," kata Susanto.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved