Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPR RI

Kewenangan Baru Bawaslu Bisa Diskualifikasi Calon Kepala Daerah dan Caleg Dibahas di Pinrang Sulsel

Komisi II DPR RI bersama Bawaslu Sulawesi Selatan menggelar evaluasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di Kabupaten Pinrang.

Editor: Muh Hasim Arfah
Dok Bawaslu Sulsel
EVALUASI PEMILU-Komisi II DPR RI bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan menggelar evaluasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di Aula MS Hotel, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Selasa (12/8/2025). Fokus pembahasan diarahkan pada penguatan fungsi pengawasan. 

Tenaga Ahli AKD Komisi II DPR RI, Moh Syahril Iryanto, menilai literasi politik dan kapasitas pengawas ad hoc masih lemah akibat masa rekrutmen dan bimbingan teknis yang singkat. 

Ia mendorong semua pihak di Pinrang aktif memberi masukan untuk memperkuat kelembagaan pengawasan.

Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, mengatakan evaluasi dilakukan setelah seluruh tahapan pemilihan selesai.

Ia mencontohkan adanya perbedaan pandangan hukum antara Bawaslu dan Sentra Gakkumdu di Pinrang.

“Masukan dari forum ini akan kami sampaikan ke pusat melalui Komisi II DPR RI,” katanya.

Anggota Bawaslu Sulsel, Andarias Duma, menyebut hampir setiap pilkada di Pinrang berujung gugatan ke MK.

Meski begitu, potensi kerawanan dapat diantisipasi berkat kerja sama semua pihak.

“Sejak 2009, daerah zona merah bisa terkendali jika ada sinergi,” ujarnya.

Tanggapan Bawaslu 

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menilai perlu adanya kodifikasi UU Pemilu dan UU Pilkada untuk menghilangkan tumpang tindih, kontradiksi, dan kekosongan hukum yang kerap terjadi.

Dalam diskusi terpumpun Bappenas di Jakarta (27/5/2024), ia menyebut kodifikasi penting agar aturan kampanye, kelembagaan, kewenangan, penegakan hukum, politik uang, syarat calon, hingga sistem informasi selaras.

Bagja mencontohkan perbedaan definisi kampanye, larangan di tempat pendidikan, metode kampanye digital, serta perbedaan istilah dan jumlah pengawas di tingkat desa/kelurahan.

Ia juga menyoroti perlunya penyamaan aturan teknis, kewenangan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran, cakupan pelanggaran TSM, dasar hukum Gakkumdu, hingga pemanfaatan teknologi pengawasan.

Menurutnya, harmonisasi regulasi akan memberi kepastian hukum dan memperkuat fungsi pengawasan pemilu.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved