DPR RI
Kewenangan Baru Bawaslu Bisa Diskualifikasi Calon Kepala Daerah dan Caleg Dibahas di Pinrang Sulsel
Komisi II DPR RI bersama Bawaslu Sulawesi Selatan menggelar evaluasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di Kabupaten Pinrang.
Tenaga Ahli AKD Komisi II DPR RI, Moh Syahril Iryanto, menilai literasi politik dan kapasitas pengawas ad hoc masih lemah akibat masa rekrutmen dan bimbingan teknis yang singkat.
Ia mendorong semua pihak di Pinrang aktif memberi masukan untuk memperkuat kelembagaan pengawasan.
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, mengatakan evaluasi dilakukan setelah seluruh tahapan pemilihan selesai.
Ia mencontohkan adanya perbedaan pandangan hukum antara Bawaslu dan Sentra Gakkumdu di Pinrang.
“Masukan dari forum ini akan kami sampaikan ke pusat melalui Komisi II DPR RI,” katanya.
Anggota Bawaslu Sulsel, Andarias Duma, menyebut hampir setiap pilkada di Pinrang berujung gugatan ke MK.
Meski begitu, potensi kerawanan dapat diantisipasi berkat kerja sama semua pihak.
“Sejak 2009, daerah zona merah bisa terkendali jika ada sinergi,” ujarnya.
Tanggapan Bawaslu
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menilai perlu adanya kodifikasi UU Pemilu dan UU Pilkada untuk menghilangkan tumpang tindih, kontradiksi, dan kekosongan hukum yang kerap terjadi.
Dalam diskusi terpumpun Bappenas di Jakarta (27/5/2024), ia menyebut kodifikasi penting agar aturan kampanye, kelembagaan, kewenangan, penegakan hukum, politik uang, syarat calon, hingga sistem informasi selaras.
Bagja mencontohkan perbedaan definisi kampanye, larangan di tempat pendidikan, metode kampanye digital, serta perbedaan istilah dan jumlah pengawas di tingkat desa/kelurahan.
Ia juga menyoroti perlunya penyamaan aturan teknis, kewenangan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran, cakupan pelanggaran TSM, dasar hukum Gakkumdu, hingga pemanfaatan teknologi pengawasan.
Menurutnya, harmonisasi regulasi akan memberi kepastian hukum dan memperkuat fungsi pengawasan pemilu.(*)
Sosok Honorer Kementerian Agama Siti Husniaty, Calon Pengganti Rahayu Saraswati di DPR RI |
![]() |
---|
Pernyataan Rahayu Saraswati Alasan Pilih Mundur dari DPR: Daripada Ngomel, Bikin Kerjaan Sendiri |
![]() |
---|
RUU Perampasan Aset Dari Usulan Presiden Jokowi Kini Diambil Alih DPR RI |
![]() |
---|
Daftar 12 Tunjangan Anggota DPR RI Capai Rp50 Juta Per Bulan, Prabowo Minta Hapus |
![]() |
---|
Legislator Rudianto Lallo Minta PPATK Hati-hati Soal Pemblokiran Rekening tak Aktif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.