Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPR RI

Kewenangan Baru Bawaslu Bisa Diskualifikasi Calon Kepala Daerah dan Caleg Dibahas di Pinrang Sulsel

Komisi II DPR RI bersama Bawaslu Sulawesi Selatan menggelar evaluasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di Kabupaten Pinrang.

Editor: Muh Hasim Arfah
Dok Bawaslu Sulsel
EVALUASI PEMILU-Komisi II DPR RI bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan menggelar evaluasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di Aula MS Hotel, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Selasa (12/8/2025). Fokus pembahasan diarahkan pada penguatan fungsi pengawasan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG – Komisi II DPR RI bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan menggelar evaluasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan

Fokus pembahasan diarahkan pada penguatan fungsi pengawasan. 

Kegiatan ini dihadiri Tenaga Ahli Komisi II DPR RI, jajaran Bawaslu Sulsel, dan pemangku kepentingan terkait.

Mahkamah Konstitusi (MK) lewat Putusan Nomor 104/PUU-XXIII/2025, mempertegas kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menangani pelanggaran administrasi Pilkada.

Putusan tersebut menyatakan frasa 'rekomendasi' pada Pasal 139 UU Pilkada tidak memiliki kekuatan mengikat jika tidak dimaknai sebagai 'putusan'. 

Dengan keputusan ini, Bawaslu kini memiliki kewenangan memutus pelanggaran administrasi Pilkada secara final dan mengikat Mahkamah Konstitusi RI.

Ketua MK juga menyatakan KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, menggantikan ketentuan sebelumnya yang hanya mewajibkan KPU menindaklanjuti rekomendasi. 

Baca juga: Azhar Arsyad dan Nimatullah Soroti Politik Uang Hantu yang Merusak

Selama ini rekomendasi Bawaslu membuat calon Tak Memenuhi Syarat (TMS).

Namun, hal itu masih bisa tidak dijalankan oleh KPU. 

Atau KPU membuat opsi keputusan sendiri. 

Kewenangan baru ini membuat semua putusan Bawaslu harus dijalankan oleh KPU kedepannya. 

Tenaga Ahli Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Hasruddin Pagajang, menyebut dari 545 pilkada di seluruh Indonesia, 310 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau lebih dari 60 persen.

Hal ini menunjukkan pengawasan pilkada perlu ditingkatkan, meski teknisnya sudah berjalan baik.

Hasruddin menambahkan, putusan MK terbaru memperkuat kewenangan Bawaslu dalam memutus pelanggaran administrasi Pilkada secara final dan mengikat.

“Ke depan, revisi atau kodifikasi UU Pemilu penting dilakukan agar regulasi selaras,” ujarnya di Aula MS Hotel, Kabupaten Pinrang, Selasa (12/8/2025).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved