Kekerasan Seksual
Gadis Disabilitas Jadi Korban Rudapaksa Tetangganya Sendiri di Tamalate Makassar
Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku bernisial A yang sementara menaikkan celana, dipergoki tante korban.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
"Terus dia tarik ini anak anak, nakasih uang. Nabilang mauko ini uang Rp2 ribu. Namanya anak anak, disitulah terjadi (rudapaksa)," ungkap Ariyanto.
Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku A yang sementara menaikkan celana, dipergoki tante korban.
Pelaku yang terciduk pun tidak dapat mengelak.
Sang tante seketika melaporkan kejadian yang dialami ponakannya itu ke polisi.
"Saat dipergoki, langsung dijemput. Baku tetangga ji juga semua ini. Hari jumat kejadiannya," bebernya.
Saat ini, berkas perkara pemeriksaan tersangka kata Ariyanto dalam tahap perampungan.
Ia berjanji akan segera melimpahkan berkas perkara tersangka setelah dinyatakan P21 (lengkap).
"Ini baru 4 hari, sementara dilengkapi berkas perkara untuk dikirim ke JPU," tegasnya.
Pelaku A kini mendekam di sel tahanan Satreskrim Polrestabes Makassar.
Ia dijerat Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf h UU TPKS dengan ancaman 12 tahun penjara.
Kasus di Jeneponto
Kasus dugaan tindak pidana pencabulan di Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) mencuat.
Korbannya seorang gadis penyandang disabilitas, tunawicara berinisial A.
Peristiwa ini dilaporkan ke Polres Jeneponto oleh keluarga korban, AS pada 2 Agustus 2025.
Dalam laporan polisi bernomor LP/B/256/VIII/2025/SPKT/Polres Jeneponto, korban mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh dari terlapor berinisial S.
Gadis Disabilitas di Jeneponto Diduga Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Tak Ditahan |
![]() |
---|
6 Bulan 36 Kasus Kekerasan Seksual di Maros, Korban Didominasi Usia di Bawah 18 Tahun |
![]() |
---|
100 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Maros, Mayoritas Pelaku Orang Dekat |
![]() |
---|
PMII Palopo Desak PN Belopa Vonis Maksimal Pelaku Kekerasan Seksual Anak, 8 Perkara Masuk Meja Hakim |
![]() |
---|
170 Kasus Kekerasan Seksual Ditangani PPA Makassar Januari-Maret 2025, Korban Mayoritas Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.