Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kekerasan Seksual

Gadis Disabilitas Jadi Korban Rudapaksa Tetangganya Sendiri di Tamalate Makassar

Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku bernisial A yang sementara menaikkan celana, dipergoki tante korban.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Istimewa/PPA Polrestabes Makassar
PELAKU RUDAPAKSA - Saat A, (30) pelaku Rudapaksa tetangga siswi SMP disabilitas diperiksa penyidik PPA Satreskrim Polrestabes Makassar. 

"Terus dia tarik ini anak anak, nakasih uang. Nabilang mauko ini uang Rp2 ribu. Namanya anak anak, disitulah terjadi (rudapaksa)," ungkap Ariyanto.

Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku A yang sementara menaikkan celana, dipergoki tante korban.

Pelaku yang terciduk pun tidak dapat mengelak.

Sang tante seketika melaporkan kejadian yang dialami ponakannya itu ke polisi.

"Saat dipergoki, langsung dijemput. Baku tetangga ji juga semua ini. Hari jumat kejadiannya," bebernya.

Saat ini, berkas perkara pemeriksaan tersangka kata Ariyanto dalam tahap perampungan.

Ia berjanji akan segera melimpahkan berkas perkara tersangka setelah dinyatakan P21 (lengkap).

"Ini baru 4 hari, sementara dilengkapi berkas perkara untuk dikirim ke JPU," tegasnya.

Pelaku A kini mendekam di sel tahanan Satreskrim Polrestabes Makassar.

Ia dijerat Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf h UU TPKS dengan ancaman 12 tahun penjara.

Kasus di Jeneponto

Kasus dugaan tindak pidana pencabulan di Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) mencuat.

Korbannya seorang gadis penyandang disabilitas, tunawicara berinisial A.

Peristiwa ini dilaporkan ke Polres Jeneponto oleh keluarga korban, AS pada 2 Agustus 2025. 

Dalam laporan polisi bernomor LP/B/256/VIII/2025/SPKT/Polres Jeneponto, korban mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh dari terlapor berinisial S.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved