Skincare Bermerkuri
Niat Ingin Dibebaskan, PT Makassar Justru Tambah Hukuman Ratu Emas Mira Hayati Jadi 4 Tahun
Pengadilan Tinggi (PT) Makassar memperberat hukuman bos skincare Makassar, Mira Hayati, dari 10 bulan menjadi 4 tahun penjara.
TRIBUN-TIMUR.COM- Pengadilan Tinggi (PT) Makassar memperberat hukuman bos skincare, Mira Hayati, dari 10 bulan menjadi 4 tahun penjara.
Selain itu, ia diwajibkan membayar denda Rp1 miliar atau diganti kurungan 3 bulan.
Putusan ini tercatat dalam perkara Nomor 204/Pid.Sus/2025/PN Mks dan dibenarkan Ketua Tim JPU Kejati Sulawesi Selatan, Parawansa.
Mira Hayati sebelumnya divonis Pengadilan Negeri (PN) Makassar 10 bulan penjara dalam kasus peredaran skincare mengandung merkuri.
Vonis itu dinilai masih berat oleh kuasa hukumnya, Ida Hamidah, yang menilai tuduhan kepemilikan merkuri tidak terbukti.
Hakim menyebut tiga hal meringankan, yaitu bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan memiliki bayi.
Baca juga: Pertimbangan Mira Hayati Banding, Vonis 10 Bulan Jadi 4 Tahun Penjara
Namun, ada empat hal memberatkan, antara lain meresahkan masyarakat, membahayakan pengguna, lalai memastikan keamanan produk, dan pernah mendapat teguran BPOM.
Jaksa sebelumnya menuntut Mira 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Mira Hayati dikenal sebagai pengusaha skincare sekaligus “Ratu Emas” karena hobi membeli emas, termasuk 1 kg emas di Arab Saudi pada 2023.
Ia memiliki perusahaan MH Whitening Skin dengan ribuan reseller di berbagai daerah dan pasar internasional.
Alasan Mira Hayati banding
Mira Hayati banding usai divonis kasus skincare bermerkuri.
Ratu Emas divonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 M.
Hukuman Mira Hayati jauh lebih ringan dibanding Mustadir Dg Sila divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 M.
Ida Hamidah kuasa hukum Mira Hayati mengatakan, putusan 10 bulan penjara terhadap kliennya masih berat.
"Menurut kami, sangat, masih sangat berat dari tuntutannya jaksa enam tahun," kata Ida Hamidah, Senin (7/7/2025).
Ida juga meyakini jaksa penuntut umum (JPU) juga akan mengajukan banding atas putusan itu.
"Pasti jaksa juga akan banding, itu sebenarnya jaksa otomatis banding karena sangat jauh turun dari tuntutan," ujarnya.
Ida juga bersikukuh, didakwakan terhadap kliennya tidak terbukti.
Utamanya terkait kepemilikan bahan merkuri.
Ia menganggap, tuduhan atas skincare ber merkuri dijual kliennya belum jelas.
"Darimana datangnya merkuri tersebut, dari pabrik? Penyidik di hari yang sama tidak ditemukan bahan berbahaya tersebut," jelasnya.
Begitu juga kata dia, saat BPOM melakukan sidak tidak menemukan merkuri di pabrik Mira Hayati.
"Kemudian BPOM selalu melakukan sidak secara random tanpa pemberitahuan sebelumnya, juga tidak pernah menemukan adanya merkuri," ungkapnya.
Olehnya itu, lanjut Ida, Mira Hayati seharusnya mendapatkan vonis bebas.
Kronologi Kasus Mira Hayati
Vonis Awal di Pengadilan Negeri (PN) Makassar – 7 Juli 2025
Mira Hayati divonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar (subsidi kurungan 2 bulan jika denda tak dibayar) atas kasus peredaran skincare berbahaya mengandung merkuri.
Pengajuan Banding oleh Jaksa dan Kuasa Hukum
Jaksa menilai vonis PN terlalu ringan (tuntutan awal 6 tahun penjara).
Kuasa hukum Mira menganggap vonis terlalu berat dan tidak adil.
Keduanya mengajukan banding.
Putusan Banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) Makassar
Vonis Mira diperberat menjadi 4 tahun penjara.
Denda tetap Rp1 miliar, berlaku juga ketentuan pidana pengganti kurungan 3 bulan bila tak dibayar.
Ketua Tim JPU, Parawansa, membenarkan bahwa PT Makassar memperberat putusan berdasarkan pertimbangan hukum yang dijadikan dasar.
Rencana Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Kuasa hukum, Ida Hamidah, menyatakan akan mengajukan kasasi. Dalam nota keberatannya disebutkan, majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta penting bahwa BPOM dan penyidik tidak pernah menemukan merkuri dalam pabrik milik kliennya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.