Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Skincare Ilegal

Vonis Pemilik Raja Glow Naik Jadi 3 Tahun Usai Banding di Pengadilan Tinggi Makassar

Vonis Agus Salim, pemilik skincare berbahaya, naik dari 10 bulan menjadi 3 tahun penjara usai banding di Pengadilan Tinggi Makassar

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Dok. Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
SKINCARE BERBAHAYA – Terdakwa skincare berbahaya H Agus Salim seusai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (3/6/2025). 

Owner skincare Raja Glow itu menjalani sidang di Ruang Sidang Ali Said dipimpin hakim ketua Arif Wisaksono, didampingi dua hakim anggota.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 10 bulan," ujar Arif Wisaksono saat membacakan putusan.

"Denda sebesar Rp1 miliar subsidair dua bulan, dikurang masa tahanan," lanjutnya.

Majelis hakim menyatakan Agus Salim terbukti mengedarkan obat herbal mengandung bisakodil.

"Menyatakan terdakwa Agus Salim terbukti bersalah mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu sebagaimana Pasal 435 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023," ujar Arif.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai membahayakan masyarakat, kurang hati-hati dalam mengedarkan produk RG Raja Glow My Body Slim, serta tidak memastikan keamanan dan penandaan BPOM.

"Terakhir, terdakwa pernah dihukum," kata Arif.

Hal yang meringankan, terdakwa dinilai sopan selama persidangan.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved