Skincare Ilegal
Vonis Pemilik Raja Glow Naik Jadi 3 Tahun Usai Banding di Pengadilan Tinggi Makassar
Vonis Agus Salim, pemilik skincare berbahaya, naik dari 10 bulan menjadi 3 tahun penjara usai banding di Pengadilan Tinggi Makassar
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Vonis hukuman terdakwa skincare berbahaya, H Agus Salim, bertambah setelah proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Makassar memvonis Agus Salim 10 bulan penjara.
Setelah banding diterima, hukumannya bertambah menjadi tiga tahun penjara.
Putusan banding tersebut tertuang dalam amar putusan nomor perkara 857/PID.SUS/2025/PT MKS diunggah di laman resmi sipp.pn-makassar.go.id.
Baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pihak terdakwa mengajukan banding atas putusan PN Makassar.
Majelis hakim memutuskan mengubah putusan PN Makassar Nomor 206/Pid.Sus/2025/PN Mks dijatuhkan pada 7 Juli 2025.
Perubahan berkaitan dengan pidana penjara dikenakan kepada terdakwa.
"Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu," tulis putusan itu, Sabtu (9/8/2025).
Agus Salim dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun serta denda Rp1 miliar.
"Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," tertulis dalam amar putusan.
Majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Masa penahanan telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan.
Yaitu tingkat pertama dan banding, total Rp5 ribu.
Sebelumnya, Agus Salim divonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar pada sidang putusan di PN Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Senin (7/7/2025).
Owner skincare Raja Glow itu menjalani sidang di Ruang Sidang Ali Said dipimpin hakim ketua Arif Wisaksono, didampingi dua hakim anggota.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 10 bulan," ujar Arif Wisaksono saat membacakan putusan.
"Denda sebesar Rp1 miliar subsidair dua bulan, dikurang masa tahanan," lanjutnya.
Majelis hakim menyatakan Agus Salim terbukti mengedarkan obat herbal mengandung bisakodil.
"Menyatakan terdakwa Agus Salim terbukti bersalah mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu sebagaimana Pasal 435 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023," ujar Arif.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai membahayakan masyarakat, kurang hati-hati dalam mengedarkan produk RG Raja Glow My Body Slim, serta tidak memastikan keamanan dan penandaan BPOM.
"Terakhir, terdakwa pernah dihukum," kata Arif.
Hal yang meringankan, terdakwa dinilai sopan selama persidangan.(*)
Bos Skincare Ilegal Parepare Iis Saputri Ngaku Tak Butuh Izin Usaha Berkat Dukungan Oknum Polisi |
![]() |
---|
Bos Skincare Ilegal Parepare Klaim Punya Jaringan Polisi, Propam Polda Sulsel Siap Selidiki |
![]() |
---|
Skincare Berbahaya Beredar di Maros, Polisi Panggil Penjual |
![]() |
---|
Waspada! Banyak Produk Skincare Pakai Izin Palsu BPOM |
![]() |
---|
Kapolda Sulsel Ancam 'Sikat' Polisi yang Ikut Bisnis Skincare Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.