Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Skincare Ilegal

Skincare Berbahaya Beredar di Maros, Polisi Panggil Penjual

Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu mengatakan sidak ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari petunjuk arah Kapolda Sulawesi Selatan terkait

Tayang:
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Polres Maros melakukan inspeksi mendadak (sidak) skin care atau kosmetik di Pasar Tradisional Moderen Butta Salewangang, Kecamatan Turikale, Sulawesi Selatan, Kamis (31/10/2024). 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Polres Maros  inspeksi mendadak (sidak) kosmetik atau skincare di Pasar Tradisional Moderen Butta Salewangang, Kecamatan Turikale, Sulawesi Selatan, Kamis (31/10/2024).

Dalam sidak ini, Polres Maros menggandeng Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Maros

Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu mengatakan sidak ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari petunjuk arah Kapolda Sulawesi Selatan terkait penindakan terhadap skincare abal-abal.

Dalam sidak tersebut ditemukan beberapa pedagang yang masih memajang produk jualannya meski telah kedaluwarsa. 

Umumnya para pedagang berdalih kosmetik yang telah kadaluarsa itu akan diretur ke suplayer. 

"Dalam sidak ini kami tidak hanya menemukan produk kosmetik yang tanpa label yang tidak memiliki BPOM,  tapi juga menemukan produk kosmetik yang kedaluwarsa dan tidak bisa lagi diretur. Sehingga kami serah terimakan dari pedagang ke Satreskrim," ujarnya.

Produk yang telah diserahterimakan kata Pandu, akan disposisi langsung (disposal) dan dilakukan pemanggilan terhadap pedagang.

“Sementara yang racikan akan ditelusuri dari mana produk itu didapatkan,” sebutnya.

Jika terbukti skin care yang disita tersebut tidak memiliki BPOM, maka ada sanksi pidana yang akan diganjar kepada mereka. 

Hal ini mengacu pada Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.  

"Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000," ungkapnya.

Pandu berharap, jika ada konsumen yang merasa dirugikan terhadap produk kosmetik racikan seputar Kabupaten Maros, agar dapat melaporkan ke pihak Polres Maros.

"Kami minta konsumen untuk melapor ke Polres Maros jika menemukan produk kosmetik racikan beredar di pasar atau diproduksi," jelasnya.

Ciri-ciri skincare ilegal

1. Memiliki Bau Logam

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved