Hukuman Mira Hayati Ditambah dari 10 Bulan Jadi 4 Tahun Usai Banding, Denda Rp1 M
Mira Hayati divonis 4 tahun penjara setelah melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Selasa (3/5/2025).
Sidang tuntutan itu dipimpin Hakim Ketua, Arif Wisaksono didampingi dua hakim anggota.
Sementara tuntutan dibacakan oleh Yusnikar dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mira Hayati dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
"Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu" ujarnya.
"Menjatuhkan pidana kepada Mira Hayati dengan pidana penjara selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan," ujar Yusnikar.
"Dikurangi seluruhnya dari masa penahanan rutan dan kota yang telah dijalani terdakwa," sambungnya.
Adapun hal yang memberatkan yaitu meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan bagi yang menggunakan atau memakai produk kosmetik yang mengandung bahan bahaya merkuri/raksa/HG.
"Kurangnya kehati-hatian dari terdakwa dalam mengedarkan produk kosmetik miliknya tersebut," ungkapnya.
"Terdakwa selaku pelaku usaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebelum diedarkan ke pihak lain," lanjutnya.
Terdakwa sudah pernah mendapatkan teguran dari pihak BPOM Makassar terkait produk kosmetik yang diproduksi yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
"Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ucapnya.
Sementara hal yang meringankan, Mira Hayati bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.
Sosok Mira Hayati
Mira Hayati pertama kali dikenal publik usai memamerkan emas yang ia beli di Arab Saudi seberat 1 kilogram pada 2023.
Ia merupakan pengusaha skincare asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sebelum menjadi pengusaha skincare, Mira Hayati bekerja sebagai biduan dangdut di Makassar.
Wanita kelahiran tahun 1995 ini dikenal sering memamerkan emas.
Pada 9 Juli 2020, Mira Hayati mendirikan sebuah perusahaan kosmetik, MH Whitening Skin.
Perusahaan kosmetik tersebut diketahui memiliki 20.000 reseller di seluruh Indonesia, termasuk master stockist yang mendominasi pasar di Sulawesi, Sumatera, dan Kalimantan.
Mira Hayati juga memiliki 500 tim reseller dari Sumatera Selatan, Lampung, dan Medan.
Pesan Khusus Bernardo Tavares ke Fans PSM Makassar Jelang Laga Pembuka Super League 2025/2026 |
![]() |
---|
Sebelum Pemilihan Ketua RT Wali Kota Makassar Bakal Mutasi Besar-Besaran, Target Camat dan Lurah |
![]() |
---|
Kantor Imigrasi Makassar Catat Penerbitan 45 Ribu Paspor, Target PNBP Lampaui 136 Persen |
![]() |
---|
Kader Nasdem Berburu Produk UMKM di Claro Makassar, Songkok Recca Paling Laris |
![]() |
---|
Syamsuar Saleh Ungkap Pengalaman Pilu Bawaslu di Pemilu 2024: Diberi Parang Tapi Tumpul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.