Pilrek unhas 2025
Panitia Pilrek Buka Peluang 'Orang Luar' Jadi Rektor Unhas, Ini Syaratnya
Hal ini dibenarkan Ketua Tim Penyusun Peraturan Senat Akademik Penyaringan Bakal Calon Rektor Unhas 2026-2030, Prof Nasaruddin Salam.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Saldy Irawan
4. Dosen Pegawai Negeri Sipil yang memiliki jabatan akademik serendah- rendahnya Lektor Kepala pada saat melamar menjadi calon Rektor
5. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat
6. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah pusat atau pemerintah daerah
7. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
8. Tidak pernah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dosen
9. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat PNS
10. Memiliki integritas
11. Mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan Unhas
12. Memahami sistem pendidikan Unhas dan nasional
13. Memiliki rekam jejak akademik
14. Tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang disampaikan secara tertulis
15. Bersedia dicalonkan menjadi Rektor yang disampaikan secara tertulis
16. Memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai Wakil Dekan, Sekretaris Lembaga atau yang setara paling singkat 2 (dua) tahun dengan menyertakan SK jabatan
17. Memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai bernilai baik dan Beban Kerja Dosen memenuhi baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
18. Bebas narkotika, prekursor dan zat adiktif lainnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.