Deotonomisasi Dokter Indonesia
Keliru, sebab puluhan athun lalu Kinley (1988) melabeli proses tersebut sebagai deotonomisasi profesi dokter.
Oleh: Muhammad Hatta
Pengurus IDI Cabang Makassar Sulawesi Selatan
TRIBUN-TIMUR.COM - POLEMIK Kolegium Kedokteran masih belum menemukan titik temu hingga kini.
Krisis yang dimulai Menteri Kesehatan(Menkes) Budi Guna Sadikin dengan pembentukan “kolegium dokter anak tandingan” via pemilihan suara (voting) secara online.
Pihak Ikatan Dokter Indonesia(IDI) menganggap tindakan Menkes merupakan bentuk intervensi kekuasaaan terhadap Kolegium yang sejatinya independen dan otonom, sedangkan Menkes menyebut pihak yang berseberangan sebagai dokter-dokter yang kehilangan kontrol otonomi atas Kolegium (Kompas,9/5/25).
Keliru, sebab puluhan athun lalu Kinley (1988) melabeli proses tersebut sebagai deotonomisasi profesi dokter.
Schultz dan Harrison(1986) membagi otonomi profesi dokter ke dalam 3 kategori, yaitu otonomi ekonomis, klinis dan politis.
Yang dimaksud otonomi ekonomi di sini ialah kebebasan untuk menilai kualitas dan kuantitas layanan medis termasuk hak menentukan nominal jasa layanan.
Hak tersebut mulai sirna semenjak populernya sistem pembiayaan Diagnostic Related Groups (DRG) yang di Indonesia dimodifikasi menjadi INA-CBG (Indonesian Case Base Group).
INA-CBG mengelompokkan penyakit kedalam kelompok tertentu (casemix group) berdasar diagnosis primer, prosedur klinis yang diberikan serta beberapa variabel lainnya seperti usia dan jenis kelamin pasien.
Dengan sistem ini, kontrol pembayaran berada pada BPJS Kesehatan(BPJSK) yang hanya membayar nominal klaim berdasar pengelompokan kasus, bukan lagi pembayaran langsung atas setiap jenis terapi/prosedur yang diberikan penyedia layanan kesehatan(RS dan Dokter).
Dengan kata lain, pembayaran jasa medis dokter dikelompokkan berdasarkan produk luaran terapi(product-based) , bukan lagi berpatok pada biaya yang timbul dari masing-masing tindakan medis(cost-based).
Bentuk lain hilangnya otonomi ekonomi dokter adalah tidak dilibatkannya organisasi dokter dalam penentuan jasa layanan INA-CBG yang diperbaharui paling cepat dua tahun sekali.
Permenkes 455 Tahun 2013 (yang belum dicabut hingga saat ini) menitahkan proses tersebtu dilakukan oleh pihak BPJSK dengan asosiasi Rumah Sakit, Dinas Kesehatan dan Klinik.
Padahal dokter (spesialis dan umum) menjadi ujung tombak pelayanan di fasilitas kesehatan aras primer, sekunder hingga tersier.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Muhammad-Hatta-Dokter-Badan-Narkotika-Nasional-7.jpg)