Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Deotonomisasi Dokter  Indonesia

Keliru, sebab puluhan athun lalu Kinley (1988) melabeli proses tersebut sebagai deotonomisasi profesi dokter. 

Editor: Sudirman
Ist
OPINI - Muhammad Hatta, Dokter Badan Narkotika Nasional 

Otonomi klinis adalah hak profesi dokter mendiagnosa dan memberikan terapi terbaik menggunakan pertimbangan-pertimbangan medis yang selaras keilmuannya(Horner,2000).

Hak inipun tergerus sejak pemberlakuan Jaminan Kesehatan Nasional pada 2014 silam. BPJSK mengontrol ketat mulai pemberian jumlah obat-obatan, prosedur medis yang dilaksanakan hingga seberapa lama pasien menjalani rawat inap di RS.

Ini sangat bertentangan dengan prinsip dasar pengajaran medis dimana seorang dokter harus memberikan pertimbangan ilmiah(terapi dan prosedur medis) terbaik bagi kepentingan dan keselamatan pasien (Falkenberg,2010).   

Berawal “korporatisasi layanan kesehatan”  

Otonomi terakhir yaitu ranah politik ialah hak seorang profesional medis untuk menentukan kebijakan terkait implementasi profesinya,seperti hak untuk membentuk dan menjalankan organisasi profesi serta kolegiat, kontrol atas kredensial keanggotaan profesi hingga menjadi aktor utama pembentuk kurikulum pendidikan profesinya (Mc Kinlay,1985).

Tercerabutnya hak otonomi ini memiliki sejarah panjang yang dimulai dengan sebuah fase yang dikenal sebagai “korporatisasi layanan kesehatan”(Mc Kinlay & Marceau, 2002).   

Sejak berkembangnya asuransi kesehatan model Health Maintenance Organization(HMO) di Amerika Serikat pada pertengahan 1970-an, terjadi perubahan radikal pada penyedia layanan kesehatan seperti RS dan Klinik swasta.

Sejatinya merupakan institusi bersifat sosial kemasyarakatan, mereka mulai dikelola laiknya manajemen perusahaan modern. Ini mencakup pengelolaan birokrasi, pengambilan keputusan keputusan strategis, pengambilalihan kontrol administrasi pelayanan hingga pengaturan pasien.

Di RS,  peran klasik dokter sebagai "kapten kapal" organisasi medis digantikan oleh sekelompok manajer pebisnis berlatar non medis yang lebih berfokus pada aspek manajemen untung rugi. Alford R (1975) menyebut mereka sebagai "rasionis korporat" yang memegang kendali layanan. 

Sejalan prinsip ekonomi modern, para "rasionis korporat" menuntut kontrol ketat atas para pekerjanya agar mereka tetap fokus berpoduksi dan menghasilkan profit.

Di Rumah Sakit(RS), fungsi kontrol tersebut diejawantahkan dalam pelbagai bentuk.  pelbagai prosedur standar yang mengatur hingga hal sepele , semisal jumlah waktu yang dibutuhkan oleh seorang klinisi bertatap muka pasiennya.

Produktivitas dokter pun diatur secara cermat melalui aturan pembatasan izin praktek(tidak boleh lebih dari 3 tempat) hingga pemberian status Dokter Penanggung Jawab Pelayanan(DPJP) agar klinisi yang bersangkutan mencurahkan sebagian besar waktunya pada rantai produksi layanan medis(Mc Kinley & Arches, 1985).

Proses transformasi kapitalistik tersebut direkam dengan jitu oleh Stoeckle(1988) sebagai  "working on factory floor with an MD Degree", dimana dokter tak ubahnya buruh pabrik yang tak kompeten serta organisasi profesinya berubah menjadi “serikat proletar” yang tak profesional. 

Proses deotonomisasi profesi dokter via metode kapitalistik di atas, termasuk perlucutan kolegium yang tengah dilakukan Menkes, sangat membahayakan sistem layanan kesehatan sebuah bangsa.

Sebab walau telah terdegradasi ke aras “proletar", dokter dan organisasi profesinya masih menjadi “keyrole” dalam pembangunan kesehatan nasional hingga lokal (Denis&Van Gestel,2016). (*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved