Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Soal Bayar Royalti Lagu Pemilik Cafe di Takalar: Kalau Sudah Ketuk Palu, Kita Ikut

Manajer cafe Something Fauzan menganggap tidak masalah memutar lagu sepanjang tidak dipermasalahkan penciptanya.

Penulis: Makmur | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/MAKMUR 
ROYALTI LAGU - Kolase foto Papan nama Cafe Sherlock dan Manajer Cafe Something, Fauzan, saat ditemui, Rabu (6/8/2025). Manajer Cafe di Takalar mengaku tidak tahu kalau putar lagu di tempat usaha harus Izin dan bayar royalti.  

TRIBUN-TIMUR.C0M, TAKALAR - Sejumlah manajer cafe di Takalar mengaku tidak mengetahui aturan bahwa memutar lagu di tempat usaha harus meminta izin dan membayar royalti.

‎"Belum pernah dengar," kata Muhammad Renaldi, manajer Cafe Sharelock, Pattallassang, ditemui Tribun-Timur, Rabu (6/8/2025).

‎Renaldi mengaku sampai sekarang masih memutar lagu pop Indonesia dan Barat di cafenya.

‎Karena baru mendengar hal ini, Renaldi mengatakan baru akan memberitahu owner soal hal ini.

‎Tapi Renaldi merasa was was dengan adanya kabar aturan ini.

‎Sementara manajer cafe Something,  Fauzan, menganggap tidak masalah memutar lagu sepanjang tidak dipermasalahkan penciptanya.

‎Ia mengatakan baru akan berhenti jika penciptanya sendiri yang keberatan.

‎"Kalau selagi penciptanya tidak keberatan itu tidak ada masalah," kata Fauzan.

Baca juga: Polemik Royalti Lagu Bikin Pengusaha Kafe dan Resto di Makassar Resah

‎Menurut Fauzan, pemutaran lagu di cafe melalaui aplikasi streaming spotify dan YouTube tidak masalah.

‎"Percuma bikin lagu dimasukkan ke spotify lalu kita putar tidak bisa, kan seperti itu logikanya," ucapnya.

‎Menurutnya lagi, masalah royalti baru terjadi ketika lagu dibawakan pada acara live musik.

‎"Kami sendiri tidak punya live musik di sini," ucapnya.

Selain itu, Fauzan juga mengaku memutar lagu lewat kaset piringan hitam. 

‎"Kalau siang kami putar vinyl (piringan hitam) karna rata-rata tamunya orang kantoran," ucapnya.

‎Tapi Fauzan berharap ada keputusan terbaik dari pemerintah terkait hal ini.

‎"Saya selalu ikut keputusannya pemerintah, kalau memang tidak diizinkan dan diketuk palu, ya kita ikut," ucapnya. 

Sebelumnya, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) melaporkan Mie Gacoan Bali ke polisi karna memutar ragu tanpa izin dan tidak membayar royalti.

‎Pemegang waralaba Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, menjadi tersangka karna laporan ini.

‎Kasus ini viral dan menjadi perbincangan hangat di jagat Media sosial.

‎Ketua Dewan Pengurus Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), Jusak Irwan Setiono,  berharap kasus jadi pelajaran bagi pelaku usaha agar menggunakan musik secara sah, profesional, dan bertanggung jawab.

‎"Kasus yang menimpa Mie Gacoan ini selayaknya menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya, khususnya mereka yang masih menggunakan pemutar musik pribadi, sumber tidak resmi, atau layanan tanpa lisensi," ucapnya, dikutip dari Kompas.com.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved