Nangis, Manggabarani ASN Pemprov Sulbar Legowo Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Uang Palsu UIN Alauddin
Majelis hakim menyatakan seluruh dakwaan subsider terhadap terdakwa Manggabarani terpenuhi.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sudirman
TRIBUN-GOWA.COM - Muhammad Manggabarani Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulbar divonis dua tahun penjara.
Ia terbukti terlibat kasus uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar.
Sidang vonis uang palsu di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (6/7/2025)
Dipimpin hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny, dan dua hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin
Dihadiri dua Jaksa Penuntut Umum (JPU), Basri Baco dan Aria Perkasa dan masing penasehat hukum terdakwa.
Baca juga: Cerita Ibu Mubin, Honorer UINAM Terdakwa Kasus Uang Palsu: Baik Sekali Anak Ini
Majelis hakim menyatakan seluruh dakwaan subsider terhadap terdakwa Manggabarani terpenuhi.
Hakim Ketua, Dyan menyatakan terdakwa Manggabarani secarag sah bersalah membelanjakan uang palsu
"Menjatuhkan dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara," ucapnya
Terdakwa Manggabarani didenda Rp 50 juta.
Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan
Masa tahanan terdakwa dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan telah dijalani.
"Membenbankan biaya perkara terhadap terdakwa sejumlah 3 ribu rupiah," ucap Hakim Dyan
Disela-sela pembacaan vonis, air mata ASN Infokom Sulawesi Barat (Sulbar) itu pecah.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk berdiskusi dengan penasehat hukumnya.
"Saya menerima Yang Mulia," jelas Manggabarani
UT Makassar Jajaki Kerja Sama dengan DPRD Gowa, Fokus Program RPL dan Beasiswa Mahasiswa |
![]() |
---|
Pengoplos Gas Elpiji 3 Kg Dibongkar Polisi di Gowa, Ratusan Tabung Disita |
![]() |
---|
46 Pencuri Ditangkap di Gowa Selama 20 Hari Operasi Sikat Lipu 2025 |
![]() |
---|
Sukmawaty Guru PNS Divonis 2 Tahun dan Sattariah 18 Bulan Penjara Kasus Uang Palsu UIN Alauddin |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Bantah Dakwaan Uang Palsu: 'Saya Dikriminalisasi' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.