Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Uang Palsu

Andi Ibrahim Eks Kapus UIN Alauddin Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Uang Palsu

Aria mengatakan Andi Ibrahim secara sah terbukti bersalah memproduksi, mengedarkan uang palsu.

TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Terdakwa sindikat uang palsu, Andi Ibrahim dituntut 8 tahun penjara di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu  (6/8/2025) 

‎Kasus sindikat produksi dan peredaran uang palsu ini melibatkan 15 terdakwa

Mereka adalah, Ambo Ala Jhon Bliater Panjaitan Muhammad Syahruna Andi Ibrahim (Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar) Mubin Nasir (staf honorer UIN Alauddin) Sattariah Andi Haeruddin (pegawai Bank BRI) Irfandi (pegawai Bank BNI)

Sri Wahyudi Muhammad Manggabarani (PNS Dinas Infokom Sulbar) Satriadi (ASN DPRD Sulawesi Barat) Sukmawati (guru PNS) Ilham, Annar Salahuddin Sampetoding (Pengusaha dan politikus) dan Kamarang 

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved