Sidang Uang Palsu
Andi Ibrahim Eks Kapus UIN Alauddin Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Uang Palsu
Aria mengatakan Andi Ibrahim secara sah terbukti bersalah memproduksi, mengedarkan uang palsu.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Terdakwa sindikat uang palsu, Andi Ibrahim dituntut 8 tahun penjara di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (6/8/2025)
Kasus sindikat produksi dan peredaran uang palsu ini melibatkan 15 terdakwa
Mereka adalah, Ambo Ala Jhon Bliater Panjaitan Muhammad Syahruna Andi Ibrahim (Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar) Mubin Nasir (staf honorer UIN Alauddin) Sattariah Andi Haeruddin (pegawai Bank BRI) Irfandi (pegawai Bank BNI)
Sri Wahyudi Muhammad Manggabarani (PNS Dinas Infokom Sulbar) Satriadi (ASN DPRD Sulawesi Barat) Sukmawati (guru PNS) Ilham, Annar Salahuddin Sampetoding (Pengusaha dan politikus) dan Kamarang
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
Berita Terkait
Berita Terkait: #Sidang Uang Palsu
Kendalikan Peredaran Uang Palsu, Mubin Eks Staf Honorer UINAM Dituntut 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pegawai Bank BUMN dan Kamarang Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Uang Palsu |
![]() |
---|
Dituntut 6 Tahun Penjara, Terdakwa Uang Palsu Ambo Ala Minta Maaf |
![]() |
---|
Cerita Dua Saksi saat Penggeledahan Rumah Annar Sampetoding di Sidang Kasus Uang Palsu |
![]() |
---|
Annar Tendang Syahruna 2 Kali, Petugas Kajari Malah Senyum Sambil Pegang Pundak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.