Segini Besaran Royalti Harus Dibayar Kafe atau Resto Jika Putar Suara Alam dan Kicauan Burung
Penggunaan suara alam seperti kicauan burung, gemericik air, hingga suara hutan yang diputar di ruang publik seperti kafe dan restoran kena royalti.
|
Editor:
Sakinah Sudin
Freepik.com
KENA ROYALTI - Ilustrasi burung. Rekaman suara (fonogram) kicauan burung atau suara alam lainnya tetap kena royalti jika diputar di ruang komersil, seperti kafe dan restoran.
Uang royalti yang dibayarkan oleh pelaku usaha akan masuk ke rekening LMKN, lalu didistribusikan kepada para pencipta atau pemegang hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang menaungi mereka.
Beberapa LMK yang beroperasi di Indonesia, seperti WAMI (Wahana Musik Indonesia) atau KCI (Karya Cipta Indonesia), bertugas menyalurkan hak kepada pencipta sesuai data dan laporan penggunaan.
Dalam hal suara alam atau kicau burung buatan, pemilik rekaman suara itulah yang berhak menerima royalti, bukan burung aslinya tentunya, melainkan produser rekaman atau pencipta komposisi audio tersebut. (Kompas.com) (Tribun-Timur.com)
Berita Terkait
Baca Juga
Putar Suara Alam dan Kicauan Burung di Kafe atau Resto Kena Royalti, Uangnya Masuk ke Mana? |
![]() |
---|
Sosok Bernardus Prasodjo Pelukis Kaleng Biskuit Khong Guan, Gambar Viral Tapi Tak Dapat Royalti |
![]() |
---|
Direktur Hak Cipta Bahas Penarikan Hak Royalti Musik dan Lagu di Makassar |
![]() |
---|
Urusan dengan Andika Beres, Kini Tri Suaka dan Zinidin Zidan Terancam Bayar Royalti Rp 1 M per Lagu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.