Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Segini Besaran Royalti Harus Dibayar Kafe atau Resto Jika Putar Suara Alam dan Kicauan Burung

Penggunaan suara alam seperti kicauan burung, gemericik air, hingga suara hutan yang diputar di ruang publik seperti kafe dan restoran kena royalti.

|
Editor: Sakinah Sudin
Freepik.com
KENA ROYALTI - Ilustrasi burung. Rekaman suara (fonogram) kicauan burung atau suara alam lainnya tetap kena royalti jika diputar di ruang komersil, seperti kafe dan restoran. 

Uang royalti yang dibayarkan oleh pelaku usaha akan masuk ke rekening LMKN, lalu didistribusikan kepada para pencipta atau pemegang hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang menaungi mereka.

Beberapa LMK yang beroperasi di Indonesia, seperti WAMI (Wahana Musik Indonesia) atau KCI (Karya Cipta Indonesia), bertugas menyalurkan hak kepada pencipta sesuai data dan laporan penggunaan.

Dalam hal suara alam atau kicau burung buatan, pemilik rekaman suara itulah yang berhak menerima royalti, bukan burung aslinya tentunya, melainkan produser rekaman atau pencipta komposisi audio tersebut. (Kompas.com) (Tribun-Timur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved