Segini Besaran Royalti Harus Dibayar Kafe atau Resto Jika Putar Suara Alam dan Kicauan Burung
Penggunaan suara alam seperti kicauan burung, gemericik air, hingga suara hutan yang diputar di ruang publik seperti kafe dan restoran kena royalti.
TRIBUN-TIMUR.COM – Inilah besaran royalti harus dibayarkan kafe atau resto jika memutar suara alam seperti kicauan burung atau gemericik air.
Tak hanya lagu-lagu populer, penggunaan suara alam seperti kicauan burung, gemericik air, hingga suara hutan yang diputar di ruang publik seperti kafe dan restoran juga dikenai royalti hak cipta.
Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa rekaman suara apapun, termasuk suara burung, gemericik air, atau suara alam lainnya, tetap dilindungi hak terkait, dan oleh karena itu, tetap dikenai kewajiban royalti.
“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut, jadi tetap harus dibayar,” kata Dharma kepada Kompas.com, Senin (4/7/2025).
Ia menjelaskan, meskipun suara tersebut bukan musik yang diciptakan oleh komposer, namun jika bentuknya adalah rekaman fonogram, yang diproduksi oleh seseorang atau perusahaan, maka tetap masuk ke dalam ruang lingkup perlindungan hak terkait, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Namun berapa sebenarnya besaran royalti yang wajib dibayar pemilik usaha jika memutar suara seperti ini?
Tarif Royalti Sudah Diatur Resmi
Ketentuan mengenai besaran tarif royalti ini merujuk pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2-OT.02.02 Tahun 2016, yang mengatur tentang struktur tarif royalti bagi pemanfaatan lagu dan/atau musik oleh pengguna komersial, termasuk kafe dan restoran.
Meskipun suara kicauan burung atau alam bukan “lagu” dalam arti umum, jika direkam, diedit, dan dilindungi hak cipta, maka penggunaannya masuk dalam kategori “pemanfaatan karya cipta audio” dan tunduk pada aturan yang sama.
Berikut rinciannya:
*Restoran dan Kafe
- Royalti pencipta: Rp60.000 per kursi/tahun
- Royalti hak terkait: Rp60.000 per kursi/tahun
*Pub, Bar, Bistro
- Royalti pencipta: Rp180.000 per m⊃2;/tahun
Putar Suara Alam dan Kicauan Burung di Kafe atau Resto Kena Royalti, Uangnya Masuk ke Mana? |
![]() |
---|
Sosok Bernardus Prasodjo Pelukis Kaleng Biskuit Khong Guan, Gambar Viral Tapi Tak Dapat Royalti |
![]() |
---|
Direktur Hak Cipta Bahas Penarikan Hak Royalti Musik dan Lagu di Makassar |
![]() |
---|
Urusan dengan Andika Beres, Kini Tri Suaka dan Zinidin Zidan Terancam Bayar Royalti Rp 1 M per Lagu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.