Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Segini Besaran Royalti Harus Dibayar Kafe atau Resto Jika Putar Suara Alam dan Kicauan Burung

Penggunaan suara alam seperti kicauan burung, gemericik air, hingga suara hutan yang diputar di ruang publik seperti kafe dan restoran kena royalti.

|
Editor: Sakinah Sudin
Freepik.com
KENA ROYALTI - Ilustrasi burung. Rekaman suara (fonogram) kicauan burung atau suara alam lainnya tetap kena royalti jika diputar di ruang komersil, seperti kafe dan restoran. 

TRIBUN-TIMUR.COM – Inilah besaran royalti harus dibayarkan kafe atau resto jika memutar suara alam seperti kicauan burung atau gemericik air.

Tak hanya lagu-lagu populer, penggunaan suara alam seperti kicauan burung, gemericik air, hingga suara hutan yang diputar di ruang publik seperti kafe dan restoran juga dikenai royalti hak cipta.

Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa rekaman suara apapun, termasuk suara burung, gemericik air, atau suara alam lainnya, tetap dilindungi hak terkait, dan oleh karena itu, tetap dikenai kewajiban royalti.

“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut, jadi tetap harus dibayar,” kata Dharma kepada Kompas.com, Senin (4/7/2025).

Ia menjelaskan, meskipun suara tersebut bukan musik yang diciptakan oleh komposer, namun jika bentuknya adalah rekaman fonogram, yang diproduksi oleh seseorang atau perusahaan, maka tetap masuk ke dalam ruang lingkup perlindungan hak terkait, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Namun berapa sebenarnya besaran royalti yang wajib dibayar pemilik usaha jika memutar suara seperti ini?

Tarif Royalti Sudah Diatur Resmi

Ketentuan mengenai besaran tarif royalti ini merujuk pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2-OT.02.02 Tahun 2016, yang mengatur tentang struktur tarif royalti bagi pemanfaatan lagu dan/atau musik oleh pengguna komersial, termasuk kafe dan restoran.

Meskipun suara kicauan burung atau alam bukan “lagu” dalam arti umum, jika direkam, diedit, dan dilindungi hak cipta, maka penggunaannya masuk dalam kategori “pemanfaatan karya cipta audio” dan tunduk pada aturan yang sama.

Berikut rinciannya:

*Restoran dan Kafe

- Royalti pencipta: Rp60.000 per kursi/tahun

- Royalti hak terkait: Rp60.000 per kursi/tahun

*Pub, Bar, Bistro

- Royalti pencipta: Rp180.000 per m⊃2;/tahun

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved