Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

3 Anggota Polsek Bua Diduga Aniaya Tahanan, Propam Polres Luwu Usut

Kasus ini mencuat setelah keluarga AA mengaku korban mengalami penganiayaan saat ditahan di sel Polsek Bua, Kamis (24/7/2025).

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Alfian
Dokumen Pribadi/AKP Mirwan Herlambang
TAHANAN DIANIAYA - Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Luwu, Sulawesi Selatan mulai mengusut dugaan penganiayaan terhadap seorang tahanan berinisial AA (40) warga Kecamatan Bua. Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, menegaskan laporan sudah diterima. Pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan awal. 

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, menyampaikan versi berbeda.

Ia menerangkan, AA luka serius bukan karena dianiaya oleh polisi.

Luka itu didapti lantaran AA sempat diamuk masssa lantaran tertangkap tangan mencuri.

“Pada Kamis, 24 Juli 2025, sekitar pukul 05.00 WITA, AS ditangkap warga di Dusun Pariama, Desa Tanarigella, saat mencuri aki mobil. Saat dibawa ke Polsek Bua, kondisinya sudah babak belur,” terang AKP Jody saat dikonfirmasi.

Kata Jody, AA merupakan residivis yang baru beberapa bulan keluar dari lembaga pemasyarakatan.

Namun kembali melakukan sejumlah pencurian.

Dari pengakuan awal, AA diduga terlibat dalam tiga kasus.

Diantaranya pencurian sepeda motor di Desa Pabbarassang, Kecamatan Bua, dengan laporan polisi tertanggal 25 Maret 2025.

Pencurian aki mobil di Tanarigella, Luwu, tertanggal 24 Juli 2025. Serta pencurian gawai jenis Samsung Galaxy Tab di SPBU Purangi, Kota Palopo.

“AS dalam kondisi luka parah dan langsung dibawa ke Polsek. Kaki yang patah diduga akibat diamuk massa, bukan karena tindakan polisi,” tegas Jody.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved