Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

Warga Rappocini Makassar Ajak Anak Muda Kawal Pemilihan RT/RW Secara Terbuka

Salah satu suara yang mencuat datang dari Kecamatan Rappocini, kawasan padat penduduk yang merefleksikan dinamika urban Kota Makassar. 

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
TRIBUN RT RW – Muhammad Thaher (27), warga Kelurahan Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini, mengajak generasi muda turut menyukseskan Pemilihan Ketua RT/RW di wilayah Kota Makassar. 

“Kalau kita gagal di level ini, maka kita gagal membangun demokrasi dari akar. Tapi kalau kita berhasil menyukseskan pemilihan RT/RW secara jujur dan partisipatif, maka itu akan jadi fondasi kuat untuk demokrasi nasional,” pungkasnya.

Thaher pun mengajak semua elemen masyarakat, khususnya anak muda, tokoh pemuda, hingga komunitas, untuk memanfaatkan momentum ini sebagai ajang konsolidasi dan pembelajaran bersama. 

"Sebab, demokrasi tidak akan hidup tanpa partisipasi aktif dan pengawalan dari masyarakat itu sendiri," tandasnya. 

Adapun Pemkot Makassar selangkah lagi melaksanakan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) secara serentak. 

Ini menyusul rampungnya proses fasilitasi Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pemilihan Ketua RT/RW oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel).

Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Herwin, membenarkan bahwa draf Perwali tersebut telah difasilitasi dan dikembalikan ke Pemkot Makassar untuk ditindaklanjuti.

“Sudah selesai (tahapan di Pemprov Sulsel). Sudah kita kembalikan ke Pemkot,” kata Herwin.

Ia menjelaskan, fasilitasi ini merupakan bagian dari tugas provinsi untuk memastikan bahwa produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar, menyebut pihaknya masih menunggu pengesahan resmi dari Bagian Hukum sebelum dapat memulai pelaksanaan teknis pemilihan.

“Kalau sudah resmi diundangkan, barulah kami bisa menyusun tahapan dan jadwal pemilihan. Semua pelaksanaan akan mengacu pada petunjuk teknis yang tertuang dalam Perwali,” jelas Anshar.

BPM pun telah menyiapkan kerangka kerja teknis, termasuk strategi sosialisasi kepada masyarakat mengenai syarat calon, mekanisme pemungutan suara, hingga keterlibatan pemerintah kecamatan dan kelurahan sebagai panitia pelaksana di lapangan.

Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar mengusulkan revisi indikator penilaian kinerja Ketua RT/RW, dengan memasukkan unsur lingkungan seperti pengelolaan eco enzim, biopori, maggot, dan bank sampah.

“Kami menyarankan BPM merevisi Perwali yang ada. Salah satu kewajiban RT/RW nantinya adalah menyiapkan eco enzim, biopori, maggot, dan bank sampah minimal satu unit di setiap wilayah,” ujar Kepala DLH Makassar, Helmy Budiman.

Program ini disebut sejalan dengan arahan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang ingin Ketua RT/RW menjadi pelopor pengelolaan sampah di lingkungannya. 

Ketua RT diharapkan menyediakan lahan untuk lubang biopori dan memfasilitasi masyarakat dalam mengolah sampah rumah tangga, terutama sampah organik.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved