Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

Sosok Anggota DPRD Bereaksi soal Keluarga RT Bisa Maju Pemilihan RT: Pjs Jangan Cawe-cawe

Ia menegaskan pentingnya netralitas bagi Pjs Ketua RT dalam pelaksanaan pemilu raya RT.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
ISTIMEWA
RESPON DPRD - Legislator DPRD Makassar, Muchlis Misbah, merespon kebijakan Pemkot Makassar terkait peluang Pejabat sementara (Pjs) Ketua RT maju dalam pemilihan Ketua RT yang akan berlangsung November 2025 mendatang.  

MAKASSAR, TRIBUN - Legislator DPRD Makassar, Muchlis Misbah, merespon kebijakan Pemkot Makassar terkait peluang Pejabat sementara (Pjs) Ketua RT maju dalam pemilihan Ketua RT yang akan berlangsung November 2025 mendatang. 

Ia menegaskan pentingnya netralitas bagi Pjs Ketua RT dalam pelaksanaan pemilu raya RT.

Muchlis mengingatkan agar para Pjs tidak mengintervensi proses pemilihan atau memanfaatkan jabatannya untuk mempengaruhi masyarakat.

“Pjs Ketua RT/RW harus menjaga netralitas. Jangan sampai ikut campur atau memanfaatkan posisi untuk mendorong keluarganya yang ikut dalam pemilihan,” tegas Muchlis.

Ia menambahkan, meskipun keluarga Pjs berhak maju sebagai calon Ketua RT/RW, Pjs itu sendiri tidak boleh terlibat dalam kampanye atau mempengaruhi pemilih. “Fokus mereka harus pada keterbukaan informasi kepada masyarakat dan memastikan proses pemilihan berlangsung jujur, adil, dan transparan,” lanjutnya.

Selain itu, Muchlis mendorong panitia pelaksana, dalam hal ini Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM), untuk segera mengumumkan jadwal tahapan pemilihan. 

Menurutnya, keterbukaan jadwal penting agar masyarakat bisa mempersiapkan diri dan tidak ada kebingungan terkait pendaftaran maupun proses pemilihan.

“Seharusnya BPM sudah mengumumkan jadwal saat sosialisasi. Tanpa itu, masyarakat tidak tahu kapan pendaftaran, pemilihan, dan tahapan lainnya berlangsung,” pungkas Muchlis.

Legislator Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat ini menekankan bahwa netralitas Pjs RT/RW merupakan kunci untuk menjaga demokrasi di tingkat lingkungan dan memastikan pemilihan berlangsung adil dan transparan.    

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Makassar Muh Izhar Kurniawan menyampaikan, suami atau istri Pjs dibolehkan ikut dalam pemilihan. 

"Karena itu adalah hak semua individu untuk dipilih dan memilih maka kita tidak membatasi. Suami atau istri dari Pjs boleh mencalonkan," ucap Izhar Kurniawan.

Berbeda dengan Pjs Ketua RT/RW yang saat ini menjabat kata Izhar, mereka sejak awal sudah berkomitmen tidak diperkenankan mencalonkan kembali. 

Salam Perwali ditegaskan, 14 hari pasca penetapan Pjs, mereka dibolehkan mundur jika memang ingin maju dalam kontestasi. 

Artinya mereka sendiri telah berkomitmen dan sudah mengetahui risiko jika tetap melanjutkan keinginannya menjadi Pjs. 

"Tidak dapat jadi calon atau kandidat bagi PJs RT dan RW walaupun saat ini mengundurkan diri karena diatur dalam perwali," tegasnya. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved