Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Amnesti, Abolisi, dan Kompromi Politik

Dalam konteks hukum tata negara, amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden.

Editor: Sudirman
ist
OPINI - Rusdianto Sudirman Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare  

Dalam demokrasi konstitusional, yang paling penting bukanlah apa yang boleh dilakukan oleh Presiden, tetapi apa yang sebaiknya tidak dilakukan oleh Presiden demi menjaga marwah kekuasaan dan kepercayaan publik.

Pemberian amnesti dan abolisi harus menjadi pengecualian dalam konteks yang sangat khusus, bukan menjadi praktik umum dalam menjalankan kekuasaan.

Kita tidak boleh membiarkan hukum tunduk pada politik. Justru politik lah yang harus tunduk pada hukum.

Dalam adagium klasik Montesquieu, “Le pouvoir arrête le pouvoir” kekuasaan harus membatasi kekuasaan.

Jika tidak, maka kita sedang menyaksikan demokrasi yang diselewengkan oleh tangan-tangan kekuasaan yang bebas tanpa kendali.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Miris

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved