Opini
Amnesti, Abolisi, dan Kompromi Politik
Dalam konteks hukum tata negara, amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden.
Dalam demokrasi konstitusional, yang paling penting bukanlah apa yang boleh dilakukan oleh Presiden, tetapi apa yang sebaiknya tidak dilakukan oleh Presiden demi menjaga marwah kekuasaan dan kepercayaan publik.
Pemberian amnesti dan abolisi harus menjadi pengecualian dalam konteks yang sangat khusus, bukan menjadi praktik umum dalam menjalankan kekuasaan.
Kita tidak boleh membiarkan hukum tunduk pada politik. Justru politik lah yang harus tunduk pada hukum.
Dalam adagium klasik Montesquieu, “Le pouvoir arrête le pouvoir” kekuasaan harus membatasi kekuasaan.
Jika tidak, maka kita sedang menyaksikan demokrasi yang diselewengkan oleh tangan-tangan kekuasaan yang bebas tanpa kendali.(*)
| Merawat Kemerdekaan di Tengah Krisis Ekologis |
|
|---|
| Tanaman Jungrahab Kalimantan: Dari Tradisi ke Potensi Antiinflamasi |
|
|---|
| Mengapa Harmonisasi Pembangunan Daerah Harus Melibatkan Universitas |
|
|---|
| Hukum yang Hidup dalam Peraturan Daerah |
|
|---|
| Menunaikan Komitmen Moral sang Proklamator Adalah wujud Amal Jariah Presiden Prabowo Subianto |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20250802-Rusdianto-Sudirman.jpg)