Opini
Amnesti, Abolisi, dan Kompromi Politik
Dalam konteks hukum tata negara, amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden.
Pertimbangan DPR dalam pemberian amnesti dan abolisi bersifat mengikat.
Artinya, Presiden tidak bisa secara sepihak mengambil keputusan tanpa pertimbangan positif dari DPR. Selain itu, penggunaan hak prerogatif juga tidak dapat bertentangan dengan prinsip due process of law.
Dalam negara hukum, prosedur peradilan adalah jantung dari keadilan.
Maka, tindakan pemberhentian proses hukum melalui abolisi, apalagi terhadap kasus yang masih dalam tahap pemeriksaan di pengadilan, berisiko menjadi instrumen kompensasi politik.
Hal ini mengganggu independensi lembaga penegak hukum, serta mencederai prinsip checks and balances.
Lebih dari itu, publik berhak menaruh curiga bahwa mekanisme konstitusional dijadikan alat tawar-menawar politik.
Apalagi setelah PDIP menyatakan diri mendukung pemerintahan Prabowo Gibran.
Bila ini terjadi, maka kepercayaan publik terhadap sistem ketatanegaraan akan semakin tergerus.
Tidak cukup negara sekadar memenuhi syarat formal konstitusi, substansi demokrasi dan etika kekuasaan juga harus menjadi pertimbangan utama.
Dewan Perwakilan Rakyat tidak boleh menjadi sekadar stempel formal atas kehendak politik Presiden.
Fungsi pertimbangan DPR dalam pemberian amnesti dan abolisi adalah bentuk kontrol terhadap kekuasaan eksekutif.
Di tengah meningkatnya oligarki politik dan lemahnya oposisi, peran DPR sebagai pengimbang (checks and balances) harus lebih berdayakan.
Pertimbangan yang diberikan DPR tidak boleh berdasar pada relasi politik dengan pihak yang akan diberi amnesti atau abolisi.
Ia harus lahir dari kajian objektif, mendalam, dan transparan terhadap dampak sosial dan politik pemberian grasi tersebut, status hukum perkara yang dihadapi, serta persepsi keadilan masyarakat terhadap kasus tersebut.
Jika DPR menyetujui permintaan abolisi/amnesti atas dasar loyalitas partai atau pertimbangan politis sesaat, maka lembaga legislatif telah gagal menjalankan mandat konstitusionalnya sebagai wakil rakyat dan penjaga demokrasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.