Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Warga Barru Geruduk DPRD, Desak Proses Hukum Oknum Dewan Pelaku Asusila

Sebelum ke Kantor DPRD Barru, pendemo orasi di perempatan tugu empat payung Barru. 

Penulis: Darullah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/DARULLAH
Puluhan warga Kabupaten Barru yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Barru Bergerak geruduk kantor DPRD Barru di Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulsel, Jumat (1/8/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, BARRU - Puluhan warga Kabupaten Barru yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Barru Bergerak geruduk kantor DPRD Barru, Jumat (1/8/2025). 

Sebelum ke Kantor DPRD Barru, pendemo orasi di perempatan tugu empat payung Barru

Aksi demo diwarnai pembakaran ban di tugu empat payung dan juga di depan kantor DPRD Barru

Dalam orasinya, pendemo membawa sound system besar yang dimuat menggunakan mobil open cup. 

Pendemo menuntut Badan Kehormatan (BK) DPRD Barru menindak tegas terkait dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum angota dewan yang berinisial HRD.   

Salah seorang orator, Fahrul Islam menilai hal itu tidak patut dilakukan oleh sosok anggota dewan, karena ia merupakan pejabat publik yang memiliki tanggung jawab moral, etika, dan hukum untuk menjaga integritas serta menghormati norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.

“Berdasarkan laporan dan bukti yang ada, terungkap bahwa salah seorang oknum anggota DPRD Barru terlibat dalam dugaan perzinahan dengan istri orang,” ujarnya saat ditemui Tribun-Timur.com di sela-sela orasinya.  

“Yang jelas hal itu melanggar prinsip-prinsip etika, moralitas, dan kehormatan lembaga legislatif,” kata Fahrul. 

Menurutnya tindak perzinahan tersebut tidak hanya merusak kehormatan pribadi pelaku, tetapi juga mencoreng reputasi lembaga DPRD Kabupaten Barru

Dan hal itu menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap kinerja anggota dewan.

“Dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik, anggota DPRD Barru terikat oleh ketentuan hukum dan peraturan yang mengharuskan mereka untuk menjaga perilaku moral dan etika sesuai dengan standar yang diharapkan oleh masyarakat,” jelasnya.  

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), khususnya Pasal 160, anggota DPRD memiliki kewajiban untuk menjaga integritas pribadi serta menghindari perbuatan yang merusak kehormatan lembaga yang diwakilinya,” papar Fahrul. 

“Pasal tersebut mengatur tentang pemberhentian anggota DPRD jika melakukan pelanggaran yang merusak citra lembaga legislatif. Oleh karena itu, tindakan seperti perzinahan harus ditanggapi dengan serius dan mendapatkan sanksi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terangnya. 

Maka dari itu, ia menuntut kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Barru untuk segera memberikan keputusan yang tegas dan setimpal setelah melalui proses pemeriksaan yang transparan dan adil terkait dugaan perzinahan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Barru

“Kami menuntut agar hasil pemeriksaan diambil dengan berbasis pada prinsip keadilan, sesuai dengan ketentuan Pasal 160 UU MD3, yang mengatur tentang pemberhentian anggota DPRD jika perbuatannya merusak integritas lembaga,” tegasnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved