Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Muktamar PPP

Menko Kumham Ungkap Fakta Baru Dualisme PPP Agus vs Mardiono, Siapa Disahkan?

Ia memastikan, pemerintah tidak memihak ke kubu mana pun, pasca-Muktamar PPP menghasilkan dua ketua umum.

Editor: Ansar
Kompas.com
DUALISME PPP - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).Yusril mengungkapkan sikap pemerintah terkait adanya dualisme kepemimpinan PPP. (KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengungkap fakta baru dualisme Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

Tugas utama kementerian koordinator ini adalah menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan.

Pembentukan Menko Kumham Imipas ini merupakan hasil reorganisasi dan pemecahan dari nomenklatur kementerian sebelumnya (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia).

Kementerian-kementerian yang berada di bawah koordinasi Menko Kumham Imipas saat ini meliputi, Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Yusril mengungkapkan sikap pemerintah terkait adanya dualisme kepemimpinan PPP.

Pemerintah netral dalam menghadapi dinamika internal PPP tersebut.

Ia memastikan, pemerintah tidak memihak ke kubu mana pun, pasca-Muktamar PPP menghasilkan dua ketua umum.

"Pemerintah akan sangat hati-hati dalam mengesahkan susunan pengurus baru parpol," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Senin (29/9/2025).

"Pemerintah wajib bersikap objektif dan tidak boleh memihak kepada salah satu kubu," lanjut dia.

Pernyataan ini merespon hasil Muktamar PPP di Ancol, menetapkan Mardiono dan Agus Suparmanto sebagai ketua umum di dua forum berbeda. 

Kedua kubu sama-sama klaim kepemimpinan yang sah.

Keduanya berencana mendaftarkan kepengurusannya ke Kementerian Hukum dan HAM.

Tidak Campuri Urusan PPP

Yusril menjelaskan pemerintah tidak akan mencampuri urusan internal partai dan mempersilakan kedua pihak untuk mendaftarkan kepengurusannya sesuai prosedur. 

Namun, ia menekankan,  pengesahan hanya akan diberikan kepada kepengurusan yang dokumennya terbukti sah secara hukum sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai dan Undang-Undang Partai Politik.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved