Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana Dicari Netizen Perkara Blokir Rekening, Dilantik Jokowi

Sebelum dilantik sebagai pimpinan tertinggi PPATK, Ivan menjabat sebagai Deputi Bidang Pemberantasan PPATK.

Tribunnews
Ivan Yustiavandana kepala PPATK dicari-cari netizen usai kebijakan rekening nganggur diblokir 

TRIBUN-TIMUR. COM - Profil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dicari netizen perkara blokir rekening.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dilantik Presiden Jokowi di tahun 2021. 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana ternyata lulusan Amerika.

Sebelum dilantik sebagai pimpinan tertinggi PPATK, Ivan menjabat sebagai Deputi Bidang Pemberantasan PPATK.

Ia menduduki jabatan tersebut sejak 7 Agustus 2020. Ivan bukanlah sosok asing di lingkungan PPATK.

Dilansir dari lama resmi PPATK, Ivan telah bergabung dan berkontribusi di PPATK sejak tahun 2006.

Sejumlah jabatan pernah Ivan emban, mulai dari Ketua Kelompok Riset dan Analis Non Bank, dilanjutkan sebagai Direktur Pemeriksaan, Riset, dan Pengembangan.

Ivan merupakan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Gadjah Mada dengan predikat cumlaude.

Ia meraih gelar Master of Laws (LL.M) dari Washington College of Law, Washington DC, Amerika Serikat.

Selama di PPATK, Ivan mengomandani pelaksanaan fungsi PPATK dalam memproduksi Hasil Pemeriksaan dan Riset Strategis di bidang anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT).

Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Diblokir PPATK Sementara

1. Isi Formulir Keberatan Henti Sementara PPATK

Anda mengisi formulir keberatan resmi PPATK  melalui link berikut: >>> https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id atau bit.ly/FormHensem.

Isi identitas lengkap pemilik rekening, seperti nama, NIK (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), nomor ponsel aktif, dan alamat email.

Pilih bank dan mengisi nomor rekening terkait.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved