Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPR RI

Legislator Rudianto Lallo Minta PPATK Hati-hati Soal Pemblokiran Rekening tak Aktif

Rudianto Lallo, menyuarakan kekhawatiran masyarakat terhadap rencana kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Editor: Muh Hasim Arfah
Dok Humas Polri
PEMBLOKIRAN REKENING-Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo saat kunjungan spesifik beberapa waktu lalu. Rudianto Lallo, menyuarakan kekhawatiran masyarakat terhadap rencana kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Umumnya, status dormant diberlakukan setelah tidak ada aktivitas selama 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.

PPATK menjelaskan bahwa rekening dormant bukanlah jenis rekening baru, melainkan rekening biasa yang berubah status menjadi dormant karena tidak aktif.

Jenis rekening yang dapat menjadi dormant mencakup: Rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), Rekening giro, maupun  Rekening dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

PPATK mengambil langkah itu karena selama ini banyak rekening dormant yang disalahgunakan.

Modus penyalahgunaan meliputi praktik jual beli rekening ilegal, penggunaan untuk menampung hasil kejahatan, serta melakukan pencucian uang. 

"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant," tulis penjelasan PPATK di akun instagram @ppatk_indonesia. 

Sepanjang 2024, PPATK bahkan mengidentifikasi puluhan ribu rekening yang berasal dari praktik jual beli rekening yang kemudian digunakan untuk deposit perjudian online.

Selain judi online, rekening dormant juga kerap dimanfaatkan untuk menampung hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya. 

Tindakan pemblokiran rekening dormant ini merupakan upaya PPATK untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan nasional dari potensi kejahatan yang terus berkembang.

Di luar rekening dormant, PPATK juga memiliki kewenangan untuk memblokir rekening yang terindikasi kuat terkait dengan tindak pidana pencucian uang atau pendanaan terorisme.

Kewenangan ini diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

PPATK dapat memblokir rekening berdasarkan analisis transaksi mencurigakan (ATM) tanpa harus menunggu laporan dari pihak lain, dan pemblokiran ini bersifat sementara, maksimal 30 hari, yang dapat diperpanjang setelah pelaporan kepada penyidik.

Proses pemblokiran rekening oleh PPATK dimulai dengan identifikasi transaksi mencurigakan.

PPATK secara proaktif menganalisis laporan transaksi yang diterima dari bank atau lembaga keuangan lainnya untuk mencari pola atau indikasi adanya aktivitas ilegal.

Jika ditemukan indikasi yang kuat dan memenuhi kriteria, PPATK akan mengirimkan surat permintaan pemblokiran kepada bank terkait.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved