Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uang Palsu UIN

Edarkan Uang Palsu, Jaksa Tuntut ASN Pemprov Sulbar Manggabarani 3 Tahun Penjara 

 Terdakwa sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar, Muhammad Manggabarani menjalani sidang tuntutan.

|
TRIBUN TIMUR/SAYYID ZULFADLI
DITUNTUT 3 TAHUN-Terdakwa sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar, Muhammad Manggabarani menjalani sidang tuntutan di ruang Chandra Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (25/7/2025) 

Muhammad Manggabarani ditangkap bersama sejumlah terdakwa lainnya   aparat gabungan Satreskrim Polres Gowa dan Polres Mamuju  Desember 2024 karena terlibat peredaran uang palsu dibuat di gedung perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar

Uang palsu diproduksi dua tempat yakni rumah Annar Salahuddin Sampetoding di Jl Sunu, Makassar dan Gedung Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar Jl HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Kasus sindikat produksi dan peredaran uang palsu ini melibatkan 15 terdakwa.

Mereka adalah, Ambo Ala Jhon Bliater Panjaitan Muhammad Syahruna Andi Ibrahim (Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar) Mubin Nasir (staf honorer UIN Alauddin) Sattariah Andi Haeruddin (pegawai Bank BRI) Irfandi (pegawai Bank BNI).

Sri Wahyudi Muhammad Manggabarani (PNS Dinas Infokom Sulbar) Satriadi (ASN DPRD Sulawesi Barat) Sukmawati (guru PNS) Ilham, Annar Salahuddin Sampetoding (Pengusaha dan politikus) dan Kamarang. (Laporan TribunGowa.com/Sayyid Zulfadli)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved