Uang Palsu UIN
Edarkan Uang Palsu, Jaksa Tuntut ASN Pemprov Sulbar Manggabarani 3 Tahun Penjara
Terdakwa sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar, Muhammad Manggabarani menjalani sidang tuntutan.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA- Terdakwa sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar, Muhammad Manggabarani menjalani sidang tuntutan.
Sidang lanjutan kasus uang palsu di ruang Chandra Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (25/7/2025).
Sidang dipimpin hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny, dan dua hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin.
Dihadiri dua Jaksa Penuntut Umum (JPU), Basri Baco dan Aria Perkasa dan masing-masing penasehat hukum terdakwa.
Aria Perkasa membacakan tuntutan Muhammad Manggabarani.
Ia merupakan PNS Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sulawesi Barat.
Baca juga: Pembacaan Tuntutan Dua Terdakwa Kasus Uang Palsu Andi Ibrahim dan Ambo Ala Ditunda
Aria mengatakan menyatakan terdakwa Muhammad Manggabarani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana beserta perbuatan mengedarkan rupiah palsu.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Haeruddin berupa pidana penjara selama 3 tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan telah dijalani," ucap Aria
Ia melanjutkan, denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sebelum sidang ditutup, terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Sidang agenda pembacaan pledoi terdakwa Manggabarani dijadwalkan, Rabu (30/7/2025) mendatang.
Manggabarani didakwa menerima uang palsu Rp3,5 juta pecahan Rp100 ribu dari terdakwa lainnya bernama Ilham.
Uang palsu pecahan Rp100 ribu itu diedarkannya dengan cara membelanjakannya ke warung-warung kelontong.
Lalu terdakwa Manggabarani memberikan kembalian dari hasil belanjanya ke terdakwa Ilham.
Muhammad Manggabarani ditangkap bersama sejumlah terdakwa lainnya aparat gabungan Satreskrim Polres Gowa dan Polres Mamuju Desember 2024 karena terlibat peredaran uang palsu dibuat di gedung perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar.
Uang palsu diproduksi dua tempat yakni rumah Annar Salahuddin Sampetoding di Jl Sunu, Makassar dan Gedung Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar Jl HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Kasus sindikat produksi dan peredaran uang palsu ini melibatkan 15 terdakwa.
Mereka adalah, Ambo Ala Jhon Bliater Panjaitan Muhammad Syahruna Andi Ibrahim (Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar) Mubin Nasir (staf honorer UIN Alauddin) Sattariah Andi Haeruddin (pegawai Bank BRI) Irfandi (pegawai Bank BNI).
Sri Wahyudi Muhammad Manggabarani (PNS Dinas Infokom Sulbar) Satriadi (ASN DPRD Sulawesi Barat) Sukmawati (guru PNS) Ilham, Annar Salahuddin Sampetoding (Pengusaha dan politikus) dan Kamarang. (Laporan TribunGowa.com/Sayyid Zulfadli)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.