Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bansos

Apa Itu DTSEN? Sistem Terbaru Pencairan Bansos PKH dan BPNT

Sistem DTSEN langkah proses verifikasi menggantikan peran utama DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
BANSOS - Informasi terbaru pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)  Pencairan PKH - BPNT kini menggunkan sistem Data Terpadu Sejahtera Nasional (DTSEN). 

Buka Play Store atau App Store, temukan aplikasi Cek Bansos dan instal.

Buat akun baru dengan cara lengkapi form pendaftaran.

Lampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP.

Ketuk tombol "Buat Akun Baru."

Akun baru akan diverifikasi oleh admin Kemensos.

Pengguna akan menerima notifikasi melalui email apabila akun sudah berhasil terverifikasi.

Untuk mengajukan usulan bansos, ketuk tombol "Login" dan pilih menu "Daftar Usulan".

Pada menu "Usulan Mandiri", isi data individu sesuai dengan KTP.

Kemudian isi "Survey Kriteria" dan "Pengusulan Bansos".

Lampirkan foto KTP dan foto rumah tampak depan.

Ketuk tombol "Tambah Usulan".

Selanjutnya usulan tersebut akan dilakukan verifikasi oleh Dinas Sosial kabupaten/kota.

Selain melalui aplikasi Cek Bansos, usulan agar mendapatkan bansos dapat dilakukan secara offline dengan cara mendatangi kantor desa atau kelurahan.

Cara daftar bansos offline

Daftar ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.

Usulan akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.

Usulan tersebut akan di-input ke aplikasi Bansos.

Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan.

Hasil verifikasi akan difinalisasi oleh dinas sosial kabupaten/kota.

Kepala daerah akan melakukan pengesahan.

Setelah mengajukan usulan, masyarakat dapat mengecek status apakah dirinya masuk dalam penerima bansos atau tidak.

Caranya sangat mudah. Hanya perlu mengakses https://cekbansos.kemensos.go.id, lalu masukkan nama dan alamat sesuai yang tertera di KTP.

Nominal Bansos PKH

Besaran bansos PKH berbeda-beda tergantung kriteria atau kategori KPM-nya.

Inilah besaran bantuan PKH setiap tahunnya:

Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan

Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan

Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan

Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan

Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan

Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan

Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan

Penyaluran PKH dilakukan melalui dua cara.

Pertama, langsung ke rekening masing-masing penerima melalui bank Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN atau pengurus PKH.
Kedua, penyaluran bansos PKH dilakukan melalui kantor Pos.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pencairan Bansos PKH dan BPNT Pakai DTSEN, Begini Penjelasannya

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved