Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Baru Setahun Bebas dari Lapas, Pengedar Sabu di Larompong Luwu Kembali Berulah

"Iya benar, sempat ada aksi kejar-kejaran dengan pelaku sampai ke sawah warga di Redo, Komba Selatan," beber Kasi Humas Polres Luwu, Iptu Yakobus

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH SAUKI
NARKOBA - Detik-detik penangkapan K berlangsung dramatis. K sempat kabur dari kepungan polisi. Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, Sulawesi Selatan meringkus pengedar sabu berinisial K (42) di Dusun Muhajirin, Desa Komba, Kecamatan Larompong, Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 15.54 WITA sore. 

Ia kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

E diketahui berdomisili di kawasan Bukit Sutra, Kecamatan Larompong.

Polisi menjerat K dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kata Abdianto, pelaku bisa diancam dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.

“Barang bukti yang kami amankan cukup besar, jika diedarkan bisa merusak lebih dari 500 orang. Ini bentuk keseriusan kami dalam memberantas narkoba di wilayah Luwu,” jelasnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Luwu.

Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut.

 

 

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved