Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Baru Setahun Bebas dari Lapas, Pengedar Sabu di Larompong Luwu Kembali Berulah

"Iya benar, sempat ada aksi kejar-kejaran dengan pelaku sampai ke sawah warga di Redo, Komba Selatan," beber Kasi Humas Polres Luwu, Iptu Yakobus

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH SAUKI
NARKOBA - Detik-detik penangkapan K berlangsung dramatis. K sempat kabur dari kepungan polisi. Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, Sulawesi Selatan meringkus pengedar sabu berinisial K (42) di Dusun Muhajirin, Desa Komba, Kecamatan Larompong, Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 15.54 WITA sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, Sulawesi Selatan meringkus pengedar sabu berinisial K (42) di Dusun Muhajirin, Desa Komba, Kecamatan Larompong, Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 15.54 WITA sore.

Detik-detik penangkapan K berlangsung dramatis.

K sempat kabur dari kepungan polisi.

Sebab ia menyadari kedatangan tim Satresnarkoba Polres Luwu.

Dua tembakan dilepaskan ke udara sebagai tanda peringatan.

K masih tak mengiraukan dan berlari ke arah jalan tani.

"Iya benar, sempat ada aksi kejar-kejaran dengan pelaku sampai ke sawah warga di Redo, Komba Selatan," beber Kasi Humas Polres Luwu, Iptu Yakobus Rimpung saat dikonfirmasi, Kamis (24/7/2025).

Ia menambahkan, pelaku merupakan residivis kasus serupa.

"Baru keluar dari Lapas Palopo tahun 2024," ujarnya.

Dari pelaku, polisi menyita satu sachet sedang berisi kristal bening yang diduga sabu sekitar 50,70 gram.

Ditemukan juga satu kantong plastik merah-hitam sebagai tempat penyimpanan serta satu unit ponsel.

Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto menyebut, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas K.

Apalagi pelaku merupakan residivis kasus serupa.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku kembali terlibat peredaran sabu. Setelah diselidiki, tim langsung bergerak dan menangkap pelaku yang sempat melarikan diri dan membuang barang bukti ke area persawahan,” ujar Abdianto.

Hasil interogasi, K mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial E.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved