Uang Palsu UIN
Annar Sampetoding Bahas Mahar Rp100 Miliar, Sentil PKS Hingga Gagal Maju Pilgub Sulsel
Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding gagal maju mencalonkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024 karena partai meminta mahar di atas Rp100 Miliar
"Maharnya di atas Rp 100 Miliar Yang Mulia. Jadi saya tidak sanggup memenuhi transaksional itu," ucap Annar
Dyan kembali menanyakan nominal pasti berapa transaksional untuk maju calon gubernur Sulsel.
Menurut majelis hakim Dyan, mestinya untuk maju jadi pemimpin utamanya dibutuhkan integritas, prestasi dan dedikasi.
Annar tetap menjawab transaksional di atas Rp 100 Miliar.
Sidang dipimpin hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny, dan dua hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin
Dihadiri tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sitti Nurdaliah, Basri Baco dan Aria Perkasa dan masing-masing penasehat hukum terdakwa
Terdakwa Annar didampingi tiga penasehat hukum yakni Dr Sultani, Andi Kamaruddin dan Ashar Hasanuddin
Usai sidang, Annar menyapa istri, kerabat dan sahabatnya.
Ia menangis dipelukan politisi senior Partai Golkar, Armin Mustamin Toputiri
“Sabarki sabarki,” kata Armin sembari berbisik.
Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding membantah ihwal keterlibatan sindikat produksi dan peredaran uang palsu.
Pengusaha itu mengaku tidak mengetahui Syahruna memproduksi uang palsu di rumahnya Jl Sunu, Makassar dan di Kampus II UIN Alauddin Makassar.
Bantah Kepemilikan SBN
Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding menyangkal barang bukti diduga surat berharga negara (SB) senilai Rp 700 triliun bukan miliknya.
Hal tersebut disampaikan Annar saat menjalani sidang lanjutan sindikat uang palsu agenda pemeriksaan terdakwa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.