Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Uang Palsu

Terungkap di Sidang Peninjauan Setempat, CCTV Perpustakaan UIN Alauddin Tak Berfungsi

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny, didampingi dua hakim anggota, Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin.

TRIBUN-TIMUR.COM/sayyid
Sidang Uang Palsu. Majelis Hakim meninjau lokasi produksi dan penyimpanan mesin dan bahan uang palsu di Gedung Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar , Jl HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Rabu (23/7/2025) 

TRIBUN-TIMUR.COM – Persidangan peninjauan setempat dalam kasus dugaan produksi uang palsu mengungkap kondisi CCTV Gedung Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar di Jalan HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (23/7/2025).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny, didampingi dua hakim anggota, Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin.

Tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut hadir, yakni Sitti Nurdaliah, Basri Baco, dan Aria Perkasa.

Lima terdakwa dihadirkan dalam sidang ini, masing-masing adalah mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Andi Ibrahim, serta Annar Salahuddin Sampetoding, Ambo Ala, John Biliater Panjaitan, dan Muhammad Syanruna. Mereka didampingi penasihat hukumnya masing-masing.

Majelis hakim memeriksa sejumlah lokasi yang dianggap penting dalam proses produksi uang palsu, antara lain toilet, gudang, ruang kerja kepala perpustakaan, serta ruang penyimpanan buku.

Salah satu fokus pemeriksaan adalah fasilitas kamera pengawas (CCTV) di gedung tersebut.

Menanggapi pertanyaan majelis hakim, Wakil Rektor I UIN Alauddin Makassar, Prof Kamaluddin Abu Nawas, mengakui adanya fasilitas CCTV namun tidak dapat memastikan apakah berfungsi atau tidak.

“Fasilitas CCTV di gedung perpustakaan ada, tapi kami tidak tahu apakah berfungsi atau tidak karena itu kewenangan Andi Ibrahim (terdakwa),” ujarnya.

JPU Basri Baco menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, CCTV di lokasi tersebut dipastikan dalam kondisi rusak dan tidak berfungsi.

Setelah meninjau gedung perpustakaan, sidang dilanjutkan ke Mapolres Gowa di Jalan Syamsuddin Tunru untuk memeriksa mesin dan alat peredam suara (stereofon).

Peninjauan ditutup di Kantor Kejaksaan Negeri Gowa, Jalan Andi Malombassang, Kecamatan Somba Opu.

Di sana, majelis hakim memeriksa barang bukti berupa dua unit mobil, mesin kecil, kertas bahan uang palsu, dan printer.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved