Sidang Uang Palsu
Terungkap di Sidang Peninjauan Setempat, CCTV Perpustakaan UIN Alauddin Tak Berfungsi
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny, didampingi dua hakim anggota, Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM – Persidangan peninjauan setempat dalam kasus dugaan produksi uang palsu mengungkap kondisi CCTV Gedung Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar di Jalan HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (23/7/2025).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny, didampingi dua hakim anggota, Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin.
Tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut hadir, yakni Sitti Nurdaliah, Basri Baco, dan Aria Perkasa.
Lima terdakwa dihadirkan dalam sidang ini, masing-masing adalah mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Andi Ibrahim, serta Annar Salahuddin Sampetoding, Ambo Ala, John Biliater Panjaitan, dan Muhammad Syanruna. Mereka didampingi penasihat hukumnya masing-masing.
Majelis hakim memeriksa sejumlah lokasi yang dianggap penting dalam proses produksi uang palsu, antara lain toilet, gudang, ruang kerja kepala perpustakaan, serta ruang penyimpanan buku.
Salah satu fokus pemeriksaan adalah fasilitas kamera pengawas (CCTV) di gedung tersebut.
Menanggapi pertanyaan majelis hakim, Wakil Rektor I UIN Alauddin Makassar, Prof Kamaluddin Abu Nawas, mengakui adanya fasilitas CCTV namun tidak dapat memastikan apakah berfungsi atau tidak.
“Fasilitas CCTV di gedung perpustakaan ada, tapi kami tidak tahu apakah berfungsi atau tidak karena itu kewenangan Andi Ibrahim (terdakwa),” ujarnya.
JPU Basri Baco menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, CCTV di lokasi tersebut dipastikan dalam kondisi rusak dan tidak berfungsi.
Setelah meninjau gedung perpustakaan, sidang dilanjutkan ke Mapolres Gowa di Jalan Syamsuddin Tunru untuk memeriksa mesin dan alat peredam suara (stereofon).
Peninjauan ditutup di Kantor Kejaksaan Negeri Gowa, Jalan Andi Malombassang, Kecamatan Somba Opu.
Di sana, majelis hakim memeriksa barang bukti berupa dua unit mobil, mesin kecil, kertas bahan uang palsu, dan printer.
Sukmawaty Guru PNS Divonis 2 Tahun dan Sattariah 18 Bulan Penjara Kasus Uang Palsu UIN Alauddin |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Bantah Dakwaan Uang Palsu: 'Saya Dikriminalisasi' |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Sidang Duplik Hari Ini, Sukmawaty dan Sattariah Putusan |
![]() |
---|
Vonis 2 Terdakwa Uang Palsu UIN Alauddin Ditunda, Majelis Hakim Belum Siap |
![]() |
---|
Penasehat Hukum Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding Soroti Penggeledahan hingga Penetapan DPO |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.