Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siapa Riza Chalid dan Jurist Tan? Sama-sama Tersangka Tapi Kejagung Tak Mampu Tahan

Keduanya terjerat kasus berbeda dan memiliki beberapa kesamaan.  Keduanya viral di media massa dan sosial media beberapa pekan terakhir.

Editor: Ansar
Bangkapos
TERSANGKA KORUPSI - Nama Jurist Tan dan Riza Chalid mencuat di media massa dan sosial media beberapa waktu terakhir setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejagung). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Siapa Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan?.

Keduanya terjerat kasus berbeda dan memiliki beberapa kesamaan. 

Keduanya viral di media massa dan sosial media beberapa pekan terakhir.

Bukan karena prestasi gemilang.

Keduanya sama-sama berstatus tersangka perkara dugaan korupsi di Kejaksaan Agung. 

Riza Chalid tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina 2018-2023. 

 Jurist Tan tersangka perkara Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 2019-2022.

Hingga saat ini, keduanya belum pernah diperiksa sebagai saksi. 

Sudah tiga kali mangkir. 

Penyidik akhirnya menetapkan pencegahan agar mereka tidak lari keluar negeri. 

Ketika penyidik menetapkan pencegahan, posisi Riza Chalid dan Jurist Tan sudah berada di negara lain.

Riza Berada di Malaysia

Riza Chalid tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.

Riza Chalid disebut tengah berada di Malaysia. 

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim saat ditanya keberadaan Riza Chalid

"Ya sejauh ini dari informasi yang kami peroleh masih berada di Malaysia," ujar Silmy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/7/2025).

Soal kabar Riza Chalid di Singapura, Silmy mengatakan, pihaknya tidak mengetahui informasi itu.

Kementerian Imigrasi, kata Silmy, memiliki informasi Riza berada di Malaysia.

"Kita tidak ada informasi berkaitan dengan Singapura, yang kita punya hanya di Malaysia," ujar Silmy.

Sudah Dilacak Kejagung

Kejagung klaim mengetahui keberadaan Riza Chalid berbekal informasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi. 

Berdasarkan informasi Direktorat Jenderal Imigrasi, keberadaan Riza Chalid terlacak berada di Negeri Jiran, Malaysia. 

"Sebetulnya kami sudah tahu posisi di mana, beberapa informasi kita dapat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna saat ditemui di depan Gedung Penkum Kejagung, Jumat (18/7/2025).

Penyidik masih mempertimbangkan sejumlah cara untuk menghadirkan Riza Chalid ke Jakarta.

Anang menyatakan, penyidik memiliki sejumlah prosedur yang harus dijalankan

"Kita sedang mempertimbangkan, sedang berusaha untuk bagaimana caranya untuk bisa menghadirkan yang bersangkutan. Dan, nantinya kami memastikan dulu posisi yang bersangkutan ada di mana," ujar Anang. 

Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Pertamina. Mereka adalah AN selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina; HB selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina; dan TN selaku VP Integrated Supply Chain.

Lalu, DS selaku VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020; AS selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping; dan HW selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020.

Kemudian, MH selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021; dan IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi. Selain Riza Chalid, delapan tersangka lainnya langsung ditahan Kejagung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Masuk Daftar Cekal

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyebut tersangka kasus korupsi PT Pertamina Riza Chalid saat ini berada di Malaysia.

Silmy mengatakan, keberadaan Riza Chalid tersebut berdasarkan informasi yang mereka terima. 

"Ya sejauh ini dari informasi yang kami peroleh masih berada di Malaysia," ujar Silmy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).

Maka dari itu, Imigrasi tidak memiliki informasi mengenai keberadaan Riza di Singapura.

Pasalnya, beberapa waktu lalu, Riza sempat disebut berada di Singapura. 

"Kita tidak ada informasi berkaitan dengan Singapura, yang kita punya hanya di Malaysia," imbuhnya.

Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka.

Tapi, Kejaksaan Agung belum menahan Riza.

Statusnya kini masih buron dan masuk dalam daftar cekal. 

"Yang bersangkutan, (MRC) adalah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak. Jadi, dia sekarang keberadaannya diduga tidak di dalam Indonesia," ujar Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Kejagung Ajukan Ekstradisi untuk Jurist Tan 

Kejagung telah mengajukan permohonan ekstradisi kepada eks Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan .

Nadiem kini terjerat masalah dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. 

"Sudah diajukan ekstradisi," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi, Selasa (22/7/2025). 

Sejauh ini, penyidik belum menjelaskan lebih lanjut terkait posisi Jurist Tan.

Tapi, Jurist diketahui sudah pernah dipanggil sebagai tersangka pada Jumat (18/7/2025).

Namun pada saat itu Jurist kembali mangkir dari panggilan penyidik.

Saat ini, ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Mereka adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim periode 2020-2024, Jurist Tan; Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

 Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021.

Sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.

Dan, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih. 

"Terhadap 4 orang tersebut, malam hari ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Qohar. 

Qohar menjelaskan, keempat tersangka ini telah bersekongkol dan permufakatan jahat dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022. 

Penunjukkan sistem operasi Chrome ini sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri.

Para tersangka juga mengarahkan tim teknis kajian teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memilih vendor penyedia laptop.

Pengadaan bernilai Rp 9,3 triliun ini dilakukan untuk membeli laptop hingga 1,2 juta unit. 

Tapi, laptop ini justru tidak bisa dimanfaatkan secara optimal oleh para pelajar.

Pasalnya, untuk menggunakan laptop berbasis Chromebook ini perlu jaringan internet.

Diketahui, sinyal internet di Indonesia belum merata hingga ke pelosok dan daerah 3 T.

Ulah para tersangka juga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

(Kompas.com, Adhyasta Dirgantara, Dani Prabowo, Shela Octavia, Dani Prabowo)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Alasan Riza Chalid dan Jurist Tan Viral? Sama-sama Korupsi Tapi Belum Pernah Diperiksa Kejagung

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved