Siapa Riza Chalid dan Jurist Tan? Sama-sama Tersangka Tapi Kejagung Tak Mampu Tahan
Keduanya terjerat kasus berbeda dan memiliki beberapa kesamaan. Keduanya viral di media massa dan sosial media beberapa pekan terakhir.
Tapi, Jurist diketahui sudah pernah dipanggil sebagai tersangka pada Jumat (18/7/2025).
Namun pada saat itu Jurist kembali mangkir dari panggilan penyidik.
Saat ini, ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Mereka adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim periode 2020-2024, Jurist Tan; Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021.
Sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
Dan, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
"Terhadap 4 orang tersebut, malam hari ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Qohar.
Qohar menjelaskan, keempat tersangka ini telah bersekongkol dan permufakatan jahat dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.
Penunjukkan sistem operasi Chrome ini sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri.
Para tersangka juga mengarahkan tim teknis kajian teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memilih vendor penyedia laptop.
Pengadaan bernilai Rp 9,3 triliun ini dilakukan untuk membeli laptop hingga 1,2 juta unit.
Tapi, laptop ini justru tidak bisa dimanfaatkan secara optimal oleh para pelajar.
Pasalnya, untuk menggunakan laptop berbasis Chromebook ini perlu jaringan internet.
Diketahui, sinyal internet di Indonesia belum merata hingga ke pelosok dan daerah 3 T.
Ulah para tersangka juga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Kompas.com, Adhyasta Dirgantara, Dani Prabowo, Shela Octavia, Dani Prabowo)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Alasan Riza Chalid dan Jurist Tan Viral? Sama-sama Korupsi Tapi Belum Pernah Diperiksa Kejagung
Nadiem Makarim Tertimpa Masalah Serius, Dipanggil KPK saat Korupsi Laptop Diusut Kejagung |
![]() |
---|
Divonis Bersalah Fitnah Jusuf Kalla, Silfester Matutina Segera Ditahan Kejagung |
![]() |
---|
Imigrasi Cabut Paspor Orang Terkaya ke-85 Indonesia Riza Chalid Akibat Kasus Korupsi Minyak Mentah |
![]() |
---|
Jurist Tan Jadi Harun Masiku Jilid 2? Kader PDIP Bertahun-tahun Jadi DPO Belum Berhasil Ditangkap |
![]() |
---|
Riza Chalid dan Jurist Tan 2 Tersangka Korupsi Sedang Sembunyi, Beda Kasus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.