Pemprov Sulsel
Setiawan Aswad Mundur, Muh Saleh Kenalkan Diri sebagai Plt Bappelitbangda Sulsel ke DPRD
Muh Saleh resmi menjabat Plt Kepala Bappelitbangda Sulsel. Ia perkenalkan diri ke DPRD Sulsel usai ditunjuk Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Muh Saleh resmi menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sulsel.
Usai penunjukan Gubernur Sulsel, ia langsung memperkenalkan diri dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (23/7/2025).
“Kami diberi tugas tambahan oleh Pak Gubernur, dan tentu kami siap melaksanakan. Ini adalah perintah,” kata Muh Saleh dalam rapat tersebut.
Ia menegaskan akan menjalankan amanah sesuai aturan.
“Namanya saja surat perintah melaksanakan tugas, tentu akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Muh Saleh berkomitmen melanjutkan pembahasan yang telah berjalan bersama DPRD.
“Apa yang sudah dibahas sebelumnya, insyaallah kita lanjutkan bersama,” katanya.
Ia menyebut bukan orang baru di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ia pernah bertugas di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Bappeda.
“Saya bukan orang baru di TAPD. Saya pernah di Bappeda dan beberapa OPD lainnya. Saya bantu pimpinan sampai penugasan ini berakhir,” ungkapnya.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menunjuk Drs Muh Saleh MSi sebagai Plt Kepala Bappelitbangda Sulsel.
Penunjukan tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 800.1.11.1/61/VII/PLT/1/I/PLT ditetapkan 22 Juli 2025.
Muh Saleh saat ini juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulsel.
Terbaru, ia menggantikan Dr Setiawan Aswad M.Dev.P.L.G yang mengundurkan diri dari jabatan tersebut pada 21 Juli 2025.
Tugas sebagai Plt dijalankan selama maksimal tiga bulan.
Tugas ini dapat diperpanjang sekali untuk jangka waktu sama.
Atau berakhir otomatis bila telah ada pejabat definitif.
Penunjukan didasarkan sejumlah regulasi.
Termasuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta peraturan pemerintah dan daerah terkait struktur perangkat daerah dan manajemen kepegawaian.
Gubernur menegaskan pelaksanaan tugas Plt tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.
Jika terdapat kekeliruan dalam surat perintah, akan dilakukan perbaikan sesuai aturan.
Tembusan surat juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Ketua DPRD Sulsel, Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar, dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulsel. (*)
Pemprov Sulsel Siapkan 5 Ribu Ton Benih Gratis, SPHP Disalurkan Bertahap |
![]() |
---|
Pemprov Sulsel Bangun SPAM Mamminasata, Anggaran Tahap Awal Rp82 Miliar |
![]() |
---|
Gubernur Sulsel Tawarkan Skema Kepemilikan Pesawat Antarprovinsi |
![]() |
---|
TPP ASN Sulsel Dihitung Ulang, Penilaian 75 Persen TPP Cair 75 Persen |
![]() |
---|
ASN Pemprov Sulsel WFH 1–4 September |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.