Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uang Palsu UIN

Momentum Emosional Annar Sampetoding, Tiga Kali Menangis Sampai Tendang Syahruna di Pengadilan

Annar Sampetoding menangis di pelukan politisi senior Partai Golkar, Armin Mustamin Toputiri dalam di Ruang Kartika, PN Sungguminasa

|
Dok Armin/tribun timur/Sayyid Zulfadli
TIGA KALI MENANGIS-Terdakwa pabrik uang palsu, Annar Sampetoding menangis di pelukan politisi senior Partai Golkar, Armin Mustamin Toputiri dalam di Ruang Kartika, PN Sungguminasa, Rabu (28/5/2025). Annar sudah tiga emosional di dalam persidangan. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Rabu (23/7/2025) menjadi hari emosional untuk terdakwa Pabrik Uang Palsu, Annar Sampetoding

Ia menangis di pelukan politisi senior Partai Golkar, Armin Mustamin Toputiri dalam di Ruang Kartika, PN Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (28/5/2025). 

“Sabarki sabarki,” kata Armin sembari berbisik.  

Armin dan Annar adalah teman lama. 

Tangisan Annar ini bukan pertama kali di ruang sidang, PN Sungguminasa, Rabu (28/5/2025). 

Annar Salahuddin Sampetoding menangis di pelukan istri dan kerabat yang lainnya hadir dalam ruangan sidang. 

Annar juga lanjut memeluk kerabat lainnya secara bergantian.

Setelahnya, Annar tampak masih menangis. Dia pun melepas pelukannya dan berbalik menghapus air matanya lalu meninggalkan ruangan sidang.

Tak berhenti sampai di situ, tangisan paling histeris terjadi ketika jaksa memperlihatkan barang bukti berupa Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp 700 triliun kembali menjadi sorotan dalam sidang kasus sindikat uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. 

Terdakwa, Annar Salahuddin Sampetoding, bahkan menangis histeris di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (23/7/2025). 

Ketua Majelis Hakim sempat beberapa kali memperingatkan terdakwa untuk mengendalikan emosinya di depan persidangan. 

Sidang yang berlangsung hingga pukul 16.00 WITA itu mengagendakan pemeriksaan terhadap terdakwa Annar. 

Dalam keterangannya, ia mencabut seluruh isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menjadi dasar penyidikan dan penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

JPU pun menanggapi tegas pencabutan tersebut. 

Mereka mengingatkan bahwa terdakwa sempat dua kali diperiksa dengan didampingi kuasa hukum yang ditunjuk sendiri, tanda bahwa BAP dibuat tidak berdasarkan tekanan melainkan hasil dari pengakuan terdakwa di hadapan penyidik. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved