Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kreditur Tolak Putusan Pailit Developer Perumahan Elite di Makassar

Putusan tercantum dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Mks

Editor: Ari Maryadi
Istimewa
JUMPA PERS - Kuasa hukum mayoritas kreditur Perumahan Aerohome Estate, Andi Muhammad Ikhsan menggelar jumpa pers di Kopi Tiam Makassar Selasa (22/7/2025). 

Saat ini, pihaknya tengah menunggu salinan putusan untuk mengajukan upaya hukum.

"Kami pastikan maju kasasi, saat ini sedang meminta salinan. Kalau kami dianggap tidak koperatif, itu omong kosong. Kami awalnya minta perpanjangan (PKPU) 60 hari dan sudah menyiapkan draft proposal perdamaian," ungkapnya.

Perwakilan warga perumahan Aerohome Estate, Muh Haryono Kartono, mengaku juga cukup kaget terkait perkara PKPU tersebut.

Rapat perdana pada 12 Juni lalu, pihak warga disebutnya malah tidak dilibatkan. Belakangan, warga disuruh menyiapkan data untuk pendaftaran tagihan.

Selanjutnya dilakukan pencocokan piutang pada 2 Juli dan diagendakan rapat pembahasan perdamaian dengan batas akhir 9 Juli.

Diakuinya, semua tahapan itu terkesan buru-buru, sehingga muncul opsi perpanjangan PKPU, yang belakangan ternyata diabaikan.

Total ada kurang lebih 140 kepala keluarga, termasuk rumah di perumahan elite tersebut.

Dalam voting lalu, sebanyak 97 pemilik rumah setuju perpanjangan PKPU sekaligus menolak pailit

Sisanya, 16 pemilik rumah mendukung pailit, 22 pemilik rumah tidak mendaftar PKPU, dan lima pemilik rumah tidak terlibat karena rumahnya sudah memiliki SHM.

Sekadar diketahui, perkara di perumahan Aerohome Estate sudah beberapa waktu bergulir dan sempat diadukan ke DPRD Makassar.

Salah satu keluhan terkait rumah yang dijual ke beberapa orang. 

Meski demikian, dalam perkara ini, pihak kreditur telah menyatakan kesiapan untuk menyelesaikan persoalan dengan skema perdamaian yang adil, transparan, dan realistis.

Hanya saja, dalam proses penyelesaian, terdapat perkara PKPU yang berujung putusan pailit dalam waktu singkat.

Putusan majelis hakim dinilai mengesampingkan asas keadilan, asas transparansi, dan prinsip 'majority rule' dalam PKPU. 

Lantas, rekomendasi pengurus pun dianggap menyesatkan dan bertentangan dengan hasil musyawarah kreditur, serta diduga tidak menjalankan tugasnya secara independen, obyektif, dan transparan.

"Putusan ini tidak hanya menghancurkan peluang penyelesaian yang bermartabat, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum niaga di Indonesia. Para pemilik unit yang selama ini menanti dengan sabar, justru menjadi korban dari keputusan yang tidak mengindahkan prinsip keadilan, kepatutan, dan kemanusiaan," pungkas Ikhsan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved