Kreditur Tolak Putusan Pailit Developer Perumahan Elite di Makassar
Putusan tercantum dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Mks
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar memutuskan PT Aero Multi Karya, pengembang perumahan Aerohome Estate, resmi dinyatakan pailit Senin (21/7/2025).
Putusan tercantum dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Mks.
Hal ini memicu gelombang perlawanan dari pihak kreditur maupun debitur.
Mereka menyatakan tidak tinggal diam atas keputusan tersebut.
Para kreditur dan debitur ingin menempuh sejumlah langkah hukum guna mencari keadilan.
Upaya hukum yang akan ditempuh antara lain pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), pengaduan etik ke Dewan Kehormatan Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI), serta laporan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas MA.
Bahkan, mereka juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran dalam proses ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk komitmen menegakkan integritas hukum dan keadilan.
Baca juga: Developer Perumahan di Makassar Pailit, 135 Rumah Terancam Disita
Langkah ini menunjukkan bahwa kasus kepailitan perusahaan properti elit di Makassar tersebut masih jauh dari akhir, dan berpotensi menjadi polemik panjang di ranah hukum.
Kuasa hukum mayoritas kreditur Perumahan Aerohome Estate, Andi Muhammad Ikhsan, menyampaikan putusan pailit ini cukup mengejutkan.
Majelis hakim dan pengurus diduga melanggar prosedur hukum dan mengabaikan hasil voting mayoritas kreditur yang menyetujui perpanjangan waktu, sebagaimana dimohonkan debitur.
"Putusan pailit ini mengabaikan azas keadilan sebagaimana semangat perdamaian dalam PKPU," kata dia, saat konferensi pers di Makassar, Selasa (22/7/2025). Konferensi pers itu turut dihadiri kuasa hukum debitur dan mayoritas warga perumahan Aerohome Estate.
Ikhsan bersama kuasa hukum kreditur lainnya, Erwinsyah, menyampaikan putusan pailit sangat merugikan kreditur dan debitur. Atas putusan itu, kurang lebih 135 dari total 140 rumah warga terancam disita dan dilelang. Padahal, kedua belah pihak menginginkan penyelesaian secara damai dan bertahap. Toh, hal itu juga diatur dalam Pasal 228 ayat (6) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yang secara tegas menyatakan waktu PKPU sementara dan perpanjangannya hingga maksimal 270 hari.
"Hasil voting, 85 persen kreditur sepakat adanya perpanjangan karena ingin membuka ruang perdamaian.
Sayangnya hal itu tidak menjadi pertimbangan," ungkap dia.
Kuasa hukum kreditur Perumahan Aerohome Estate, Muh Mahbub Amin, dan Sulfiandi, memastikan mengajukan kasasi ke MA atas putusan pailit yang dinilai merugikan.
| Waspada Pohon Tumbang, Kasus Urip Sumoharjo Kedua Kalinya di Bulan Oktober 2025 | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| BREAKING NEWS: Pohon Tumbang, Jalan Urip Sumoharjo Terblokir | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Berkendara Lebih Nyaman dan Aman, Cara Mudah Pakai Fitur Honda RoadSync di ADV160 | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Grup Astra Makassar Latih Tim Hadapi Situasi Darurat, Fokus Antisipasi Banjir | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| PSM Makassar Tanpa Kapten Yuran Fernandes di Hari Jadi ke-110 | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.