Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Aniaya Warga

6 Polisi Makassar Diduga Aniaya Warga Takalar Terancam Dipecat

Enam polisi Makassar diduga peras dan aniaya warga Takalar. Kini ditahan dan terancam dipecat. Sidang etik dijadwalkan Agustus 2025.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Muslimin Emba Tribun Timur
PROPAM POLRESTABES MAKASSAR - Kasi Propam Polrestabes Makassar, Kompol Ramli, ditemui di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Senin (22/7/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Nasib enam oknum anggota Polrestabes Makassar diduga memeras dan menganiaya warga Takalar ditentukan Agustus 2025.

Kasi Propam Polrestabes Makassar, Kompol Ramli, menegaskan, pemeriksaan terhadap enam anggota Sabhara masih berjalan.

“Kita sekarang tangani kode etiknya, anak Sabhara enam orang, kasus di Takalar,” kata Ramli, Selasa (22/7/2025).

Menurutnya, kasus kini masuk tahap permintaan saran hukum dari Seksi Hukum Polrestabes Makassar.

Selama proses pemeriksaan, keenam oknum ditahan di sel khusus (patsus).

“Kalau kode etik ditahan 30 hari, tapi baru dijalani 20 hari. Kalau putusannya patsus 20 hari, dia lanjut 10 hari,” jelasnya.

Ramli menegaskan, mereka berpotensi dipecat.

Hukuman disesuaikan peran masing-masing.

“Ini masuk kategori pelanggaran berat. Kalau terungkap di fakta persidangan, komisi akan ambil kesimpulan,” ujarnya.

Rencana sidang etik dijadwalkan Agustus.

“Enam orang terduga pelanggarnya. Kalau saya perkirakan, dua minggu paling lama, bulan depan sidang kode etik,” ujarnya.

Ramli menyebut kendala utama ialah berkas resume masing-masing terperiksa yang mencapai 50 lembar.

Baca juga: Propam Periksa HP Polisi di Barru, Cari Aplikasi Judi Online

 LBH Makassar Nilai Pelanggaran Serius

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menilai, dugaan pemerasan dan kekerasan enam oknum anggota Polrestabes Makassar terhadap MYS alias Yusuf (20), warga Takalar, adalah pelanggaran berat.

Dalam rilis tertulis, pengurus LBH Makassar, Muhammad Ansar menyebut tindakan itu keji.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved