Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Aniaya Warga

'Motifnya Hilang Kontrol di Kantor Polres', Iptu RH dan 5 Bawahannya Aniaya Herman Hingga Tewas

'Motif Hilang Kontrol di Kantor Polres', Iptu RH dan 5 Bawahannya Aniaya Herman Hingga Tewas

Editor: Mansur AM
SHUTTERSTOCK via Kompas.com
Ilustrasi penganiayaan - 

TRIBUN-TIMUR.COM - Misteri penyebab warga Balikpapan, Herman, meninggal dunia di kantor polisi akhirnya terungkap.

Kabar buruknya, Herman ternyata dianiaya sampai meninggal oleh enam oknum polisi di Polres Balikpapan.

Penyebab Herman meningal dunia diumumkan langsung Mabes Polri di Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Motif 6 personel Polres Balikpapan yang menganiaya tersangka kasus pencurian dan pemberatan bernama Herman hingga tewas terungkap.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyatakan seluruh pelaku mengaku hilang kendali saat menganiaya Herman di Polres Balikpapan.

"Para tersangka mengakui motifnya adalah hilang kontrol atau hilang kendali sehingga melakukan tindakan kepada saudara Herman yang merupakan tersangka kasus pencurian dan pemberatan yang mengakibatkan tersangka Herman meninggal dunia," kata Ahmad di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Dalam kasus itu, Propam Polda Kalimantan Timur telah memeriksa sebanyak 7 orang sebagai saksi.

Para pelaku juga dipastikan akan menjalani sanksi sidang kode etik profesi Polri dan sanksi pidana.

Sembari menunggu proses hukum yang berjalan, seluruh pelaku juga telah disanksi pencopotan dan dimutasi jabatannya ke Yanma Polda Kalimantan Timur.

"Jadi saat ini sudah dilakukan pemeriksaan kode etik dan juga proses pidananya," tukas dia.

Diberitakan sebelumnya, 6 personel Polres Balikpapan akhirnya telah dicopot dan ditetapkan tersangka terkait dugaan kasus penganiayaan tahanan bernama Herman hingga tewas pada (2/12/2020) lalu.

Demikian disampaikan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono saat merilis hasil pemeriksaan Propam Polda Kalimantan Timur.

Hasilnya, pelaku dinyatakan bersalah telah melakukan penganiayaan.

Kasus penganiayaan tersebut bermula saat 6 personel Polres Balikpapan menangkap terduga pelaku pencurian bernama Herman pada 2 Desember 2020 sekitar pukul 23.00 WIB lalu. Saat ditangkap, pelaku dibawa ke Polres Balikpapan.

Menurut Argo, disitulah diduga adanya unsur penganiayaan yang dilakukan oleh 6 personel Polres Balikpapan. Penganiayaan itu dilakukan sampai korban meninggal dunia.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved