Siapa Kopda Bazarsah? Anggota TNI Tembak Tiga Polisi di Lampung Dituntut Hukuman Mati
Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati kasus tewasnya tiga polisi saat penggerebekan judi sabung ayam.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati.
Ia terbukti membunuh tiga polisi menggunakan senjata api di Way Kanan, Lampung.
Bazarsah menembak polisi saat penggerebekan judi sabung ayam.
Sedangkan Peltu Yun Heri Lubis dituntut enam tahun penjara dan pemecatan dari kesatuannya.
Oditur militer menilai perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, kepemilikan senjata api secara ilegal, dan pengelolaan judi tanpa izin.
Sebagaimana tiga dakwaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, serta Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 tentang perjudian.
Baca juga: Ingat TNI Kopda Bazarah Tembak Mati 3 Polisi di Judi Sabung Ayam? Dituntut Pidana Mati dan Pecat
"Menyatakan perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah terbukti sebagaimana tiga dakwaan pasal primer. Maka dari itu kami menuntut terdakwa dihukum mati, lalu memberikan pidana tambahan yakni dipecat dari TNI," ujar Oditur militer Letkol CHK Darwin Butar Butar, di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025).
Perbuatan Kopda Bazarsah memenuhi tiga unsur sesuai dakwaan primer Oditur yakni barang siapa, dengan sengaja dan perencanaan, serta merampas nyawa orang lain.
Serta unsur yang didakwaan pada dua dakwaan lainnya juga dianggap terpenuhi.
Hal memberatkan adalah perbuatannya mencemarkan nama baik TNI di mata masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan sumpah sapta Marga prajurit.
Merusak sendi-sendi disiplin TNI, serta menyebakan kematian tiga orang anggota polisi dan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.
"Oleh karena hal itu perbuatan terdakwa layak mendapatkan hukuman maksimal yakni hukuman mati dan diakhiri (dipecat) dari militer, " lanjut Oditur.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa nihil.
Sepanjang oditur militer membacakan tuntutan terdakwa Kopda Bazarsah terlihat tetap berdiri tegap dan tidak terlihat menangis atau pasrah.
Kuasa Hukum Korban, Putri Maya Rumanti mengucapkan rasa terima kasihnya pada oditur militer Palembang, terhadap tuntutan yang diberikan hari ini kepada terdakwa.
"Jujur kami dan tiga keluarga korban terharu, walaupun saya hanya sebatas kuasa hukum, dan hingga kini mendampingi sampai hari ini, saya tahu yang dirasakan oleh klien saya, saya tahu apa yang mereka rasakan," ungkapnya.
"Mudah -mudahan majelis hakim bisa benar benar, memberikan putusan yang setimpal seperti yang kita harapkan, hukuman mati dan kami terus berdoa. Sebenar semua ini bisa diwujudkan, ini sudah sangat maksimal dan ini harapan kami," katanya sambil meneteskan air mata, bisa dihuhum mati dan pidananya juga hukum mati.
Di tempat yang sama, kakak perempuan AKP anumerta Lusiyanto, Farwati mengatakan, Sangat bersyukur dan berterima kasih.
"Bawah tuntunan dari pembela kami adalah pidana mati, itu sesuai harapan keluarga kami dari ketiga korban ini," ungkapnya sambil menangis.
"MasyaAllah dalam hukuman keputusan terakhir pun kami harapkan hukuman mati," tutupnya.
Pada kasus tersebut, polisi menetapkan empat tersangka. Para tersangka adalah Kopda Bazarsah, Bripda KP, Peltu Lubis, dan Zu (sipil).
Sosok Kopka Bazarsah
Kopda Bazarsah disebut-sebut menjabat sebagai anggota Subramil Negara Batin.
Kopda sendiri adalah singkatan dari Kopral Kepala, salah satu pangkat TNI Angkatan Darat.
Sementara, Subramil kepanjangan dari Sub unit Komando Rayon Militer, satu struktur di bawah komando Kodim (Komando Distrik Militer).
Kopda Bazarsah tidak sendirian saat melakukan aksi penembakan terhadap tiga anggota polisi.
Ia beraksi bersama Peltu Lubis yang menjabat sebagai Komandan Sub unit Komando Rayon Militer (Dansubramil) Negara Batin.
Beberapa jam setelah peristiwa penembakan terhadap tiga anggota polisi tersebut terjadi, sempat beredar sebuah video menampilkan sosok Kopda Bazarsah sedang pamer senjata api.
Video tersebut bahkan viral di media sosial.
Dalam video tersebut, Kopka Bazarsah terlihat mengenakan kaus oblong berwarna biru dan selempang warna hitam.
Ia juga tengah menenteng pistol sembari merekam dirinya sendiri.
Tak lama, kamera diarahkan menyorot senjata api yang dipegangnya dan kemudian Kopka Basarsyah menarik pelatuk sebanyak dua kali.
Belum diketahui maksud Kopda Bazarsah membuat video tersebut.
Selain video tersebut, rekaman Kopka Bazarsah yang terlihat mengacungkan jempol di depan kerumunan orang, juga viral.
Diduga, video itu adalah momen Kopka Basarsyah ikut mempromosikan judi sabung ayam.
Namun, kini kondisinya berubah drastis, Kopka Basarsyah yang sebelumnya terlihat sangar saat pose pamer senpi dan jempol, kini pasrah saat tangannya diborgol.
Momen penangkapan Kopda Bazarsah yang beredar di media sosial terjadi penuh dramatis.
Sebelum diamankan satuan Polisi Militer (PM) Angkatan Darat (AD), Kopka Bazarsah sempat mencium kedua anaknya yang masih kecil dan seorang wanita diduga istrinya.
Suara tangisan pun terdengar kencang saat Kopda Bazarsah hendak dibawa PM.
Meski demikian, anggota PM (polisi militer) TNI AD berhasil membawa Kopda Bazarsah, setelah keluarga menerima penjelasan petugas.
Pelaku yang mengenakan pakaian loreng-loreng khas TNI AD itu kemudian diborgol dan langsung dibawa ke Markas Kodim 0427/WK.
Kini, ia ditahan di Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) Mako Kodim 0427/Way Kanan bersama Peltu Lubis.
Kapendam II Sriwijaya, Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar mengatakan, pihaknya belum mengetahui apakah Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis pengelola atau pemilik tempat sabung ayam.
Ia menegaskan bahwa investigasi sedang dilakukan dan belum rampung prosesnya.
"Saya garis bawahi ini masih dalam proses investigasi," ujar Eko Syah Putra, Selasa (18/3/2025).
Jika dalam proses investigasi kedua oknum TNI terbukti melakukan kesalahan hingga menyebabkan ketiga korban meninggal dunia, maka pihaknya tak segan memberikan hukuman setimpal.
"Dalam hal ini Kodam II Sriwijaya pak Pangdam berkomitmen, tidak akan mentolerir dan tidak bermain-main bakal memberikan sanksi hukuman sesuai aturan yang berlaku kepada prajurit yang melanggar aturan. Apalagi meresahkan masyarakat," tegas Eko.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kopda Bazarsah Penembak 3 Polisi di Lampung Dituntut Hukuman Mati, Tidak Ada Hal Meringankan
Pelatih PSM Makassar Bernardo Tavares Singgung Pep Guardiola, Jose Mourinho Jelang Lawan Bhayangkara |
![]() |
---|
Nasib TNI Kopda Bazarah Usai Terbukti Tembak Mati Polisi di Lokasi Judi Sabung Ayam |
![]() |
---|
TNI Kopda Bazarah Tak Terima Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Tembak 3 Polisi Saat Judi Sabung Ayam |
![]() |
---|
Bidan Desa asal Lampung Menangis Dapat Bantuan Tak Terduga di Masjidil Haram |
![]() |
---|
Terpidana Korupsi Dieksekusi Kejari Lampung Tengah Usai 7 Tahun Buron, Oknum PNS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.