Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bone

Polisi Bone Bongkar Peredaran Sabu Jaringan 'Jagung Putih', Tren Pengguna Naik

Polres Bone mengungkap serangkaian kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam beberapa hari terakhir.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Muh Hasim Arfah
ilustrasi by AI
NARKOBA BONE- Ilustrasi by AI, Satresnarkoba Polres Bone (18/7/2025) menangkap pengedar narkoba di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Total barang bukti sabu yang diamankan dari enam orang tersebut ialah 5 gram. 

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE– Satuan Reserse Narkoba Polres Bone mengungkap serangkaian kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam beberapa hari terakhir.

Dari enam pelaku yang diamankan, lima ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu akan menjalani proses rehabilitasi.

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, mengungkapkan penangkapan pertama dilakukan terhadap RST (39) pada 14 Juli di rumahnya di Dusun Componge, Desa Lappo Ase, Kecamatan Awangpone.

Polisi menemukan 12 sachet sabu, alat isap, dan ponsel di atas kasur pelaku. RST mengaku mendapat sabu dari CDR (31).

Pengembangan kasus mengarah ke CDR yang diamankan di rumahnya di Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan Tanete Riattang Barat.

Di lokasi itu juga diamankan BD (45) yang mengaku pernah memesan sabu dari CDR.

Baca juga: Sosok Iptu Adityatama Kasat Narkoba Bone Berani Bongkar Skandal Polisi Nyabu

BD rencananya akan direhabilitasi.

Penangkapan berlanjut pada 15 Juli terhadap AW di pinggir jalan Desa Manajeng, Kecamatan Sibulue.

AW kedapatan memiliki satu sachet sabu dalam pipet plastik dan ponsel. Ia mengaku memperoleh sabu dari sistem tempel yang disebutnya "jagung putih".

Pada 16 Juli, polisi menangkap AP (19) dan HPN di dua lokasi berbeda di Tanete Riattang Barat. Dari AP ditemukan delapan sachet sabu dalam Cup PCR Tube yang diperoleh dari akun WhatsApp "Z".

Sementara HPN kedapatan membawa satu sachet sabu kecil senilai Rp200 ribu dan juga berhubungan dengan akun "Z".

“Setelah gelar awal, kelima pelaku yakni RST, CDR, AW, AP, dan HPN ditetapkan sebagai tersangka dan kasus mereka masuk tahap penyidikan,” jelas Adityatama.

Sementara itu, HPN (32) lainnya akan menjalani proses Restorative Justice karena hanya terbukti menyalahgunakan sabu di bawah 1 gram.

Ia masih menunggu asesmen dari BNNK Bone untuk rehabilitasi wajib.

Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, menegaskan bahwa pemberantasan narkotika di Bone akan terus diperkuat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved