Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bone

Polisi Bone Bongkar Peredaran Sabu Jaringan 'Jagung Putih', Tren Pengguna Naik

Polres Bone mengungkap serangkaian kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam beberapa hari terakhir.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Muh Hasim Arfah
ilustrasi by AI
NARKOBA BONE- Ilustrasi by AI, Satresnarkoba Polres Bone (18/7/2025) menangkap pengedar narkoba di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Total barang bukti sabu yang diamankan dari enam orang tersebut ialah 5 gram. 

“Ini bentuk keseriusan kami. Tidak ada ruang bagi pengedar atau pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Bone,” ujarnya.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berdasarkan hasil penyidikan dan asesmen.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:

Pasal 114 ayat (1)
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
 
Pasal 112 ayat (1)
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
 
Pasal 127 ayat (1) huruf a
Setiap penyalah guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Tren Pengguna Tinggi 

Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menunjukkan tren yang masih tinggi pada awal tahun 2025.

Berdasarkan data dari Satresnarkoba Polres Bone, sebanyak 54 tersangka kasus narkoba telah diamankan selama Januari hingga Februari 2025.

Jika dibandingkan dengan data tahunan 2024, Polres Bone menangani 215 kasus narkoba dengan total 348 tersangka, termasuk 5 orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang bukti yang berhasil disita mencapai 2.633 gram sabu.

Pada semester pertama tahun 2024 (Januari–Juli), Polres Bone mencatat 118 kasus dengan 193 tersangka, naik signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Tren peningkatan kasus narkotika dari tahun ke tahun mengindikasikan bahwa Bone masih menjadi wilayah rawan peredaran narkoba.

(TRIBUN-TIMUR.COM/WAHDANIAR)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved