Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Propam Polda Sulsel Janji Tindak Tegas Jika Tuduhan Polisi di Bantaeng Peras Tersangka Judi Benar

Kabid Propam Polda Sulsel menegaskan setiap oknum polisi yang terlibat dan terbukti melanggar akan diproses baik secara etik ataupun pidana.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
JUDI TOGEL - Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy saat ditemui, Kamis (17/7/2025). Kombes Pol Zulham Effendy berjanji menindak tegas polisi di Bantaeng jika terbukti peras tersangka judi togel. 

TRIBUN-TIMUR.COM, BANTAENG - Skandal dugaan pemerasan Rp50 juta terhadap seorang terduga pelaku judi togel di Polres Bantaeng, direspon Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) 

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy mengatakan, pihaknya mengaku tak segan menindak tegas oknum anggota Polri yang terlibat dalam dugaan pemerasan itu.

Bahkan, Zulham menegaskan, setiap oknum polisi yang terlibat dan terbukti melanggar akan diproses baik secara etik ataupun pidana.

"Prinsip kami propam, siapapun anggota yang terbukti melanggar disiplin, kode etik dan pidana akan diproses," tegas Kombes Pol Zulham dikonfirmasi, Kamis (17/7/2025).

Zulham mengaku, bukan kali ini saja menindak oknum polisi nakal jajaran Polda Sulsel.

"Banyak kasus yang kami tangani," ucapnya tanpa menyebut detail jenis pelanggaran yang mendominasi.

Diberitakan TribunBantaeng.com, ada fakta mengejutkan terungkap dari Asikin (61), salah satu dari 12 orang yang diamankan polisi pada 2 Juli 2025.

Baca juga: Oknum Polisi di Bantaeng Diduga Peras Terduga Pelaku Judi Togel Rp50 Juta

Asikin mengaku menyetor upeti kepada Kapolsek Kota Bantaeng, Iptu Andi Adi Wijaya agar aktivitasnya dalam praktik judi togel tidak diganggu.

"Ada setoranku bulan-bulan (setiap bulan) sama Karaeng Adi Kapolsek Rp2 juta satu bulan, Kapolsek Kota Bantaeng," kata Asikin saat ditemui wartawan di Mapolres Bantaeng beberapa waktu lalu.

Asikin mengaku menyetor uang tersebut secara rutin.

Tujuannya jelas, untuk mengamankan ruang geraknya sebagai pengepul togel di wilayah Bantaeng.

"Saya setor supaya amanga kerja, saya sudah lebih satu tahun kerja, bosku (bandarku) namanya Maha," jelas Asikin.

Pengakuan ini sontak mengejutkan publik dan memunculkan dugaan kuat jika praktik perjudian di daerah tersebut berjalan di bawah bekingan oknum aparat.

Namun Iptu Andi Adi Wijaya saat dikonfirmasi membantah tudingan tersebut.

"Tidak ada itu, termasuk saya yang tangkap semua yang begitu-begitu," ujar Iptu Andi via telepon WhatsApp, Kamis (17/7/2025).

"Saya tidak mau lagi begitu-begitu, nda ada begitu-begitu, saya ini sudah mau pensiun bulan 11," sambungnya.

Kasus yang menjerat Asikin juga sudah diketahui oleh Iptu Andi.

"Sudah dilimpahkan berkasnya semua itu daeng, saya ini tinggal menunggu waktu, (jadi) tidak benar, tidak benar, saya ini anu (anti) yang begitu-begitu, saya putra daerah," sebutnya.

Ia juga membantah jika personelnya diduga terlibat dalam penerimaan setoran upeti dari Asikin maupun bandar togel.

"Nda ada, nda ada di sini," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Seorang warga bernama Asikin (61) terduga pelaku judi togel diduga menjadi korban percobaan pemerasan oleh oknum polisi di Polres Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel)

Kabar ini disampaikan oleh kakak kandung Asikin, yakni Marsidi kepada Tribun-Timur.com, Selasa (15/7/2025).

Menurut Marsidi, adiknya mengalami tekanan dari oknum penyidik yang meminta sejumlah uang sebagai imbalan agar proses hukum terhadap Asikin tidak dilanjutkan.

"Adekku tidak mampu kasian, yang minta (uang) Aiptu H Rahman, penyidik," ungkap Marsidi melalui telepon WhatsApp.

Ia menyebutkan, oknum tersebut meminta uang sebesar Rp30 juta namun dinaikkan menjadi Rp50 juta.

"Pertamanya Rp30 juta, setelah disiapkan disuruh tambah menjadi Rp50 juta, yang minta tambah katanya atas nama Kasat," tambahnya.

Marsidi juga mengatakan, uang sebesar Rp30 juta itu rencananya dibagi dua dengan bandar togel atau bos dari adiknya.

Masing-masing menyiapkan Rp15 juta untuk disetor.

"Bandar togelnya tidak ditangkap pak, sampai sekarang tidak tahu bagaimana permainannya, tidak pernah ditangkap," ujarnya.

"Kata Polisi tunggu dulu nanti ketemu bandarnya baru (adik) saya bisa keluar, ternyata sampai hari ini sudah 13 hari belum keluar," tuturnya.

Ia melanjutkan, adiknya ditangkap pada 2 Juli 2025 di sebuah rumah, wilayah Kecamatan Bantaeng saat sedang mencatat daftar pemasang togel. 

Total yang diamankan sebanyak 12 orang. dua di antaranya dipulangkan karena diduga tidak terlibat praktik judi.

"Adikku dan sembilan orang itu tukang pasang-pasang, ada tukang becak pasang Rp2 ribu, Rp3 ribu, yang duduk-duduk ditangkap semua termasuk tuan rumah," beber Marsidi.

Ia juga menyebut, pihak keluarga telah diminta untuk membeli 60 lembar materai untuk keperluan berita acara.

"Kami sudah tanda tangan dan disuruh beli materai 60 lembar untuk berita acara supaya bisami selesai semua," terangnya.

"Selesai beli materai, dipanggil semua lagi pihak keluarga yang ditahan itu untuk saksi dan katanya besok baru bisa keluar,," sambungnya.

Marsidi melanjutkan, uang yang diminta belum sempat diserahkan kepada polisi.

Bantahan Kasat Reskrim

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Iptu Gunawan membantah adanya praktik pemerasan atau 86 dalam penanganan kasus tersebut.

"Tidak ada itu saudara, ada yang memang kita amankan tapi berproses, tidak betul karena beberapa hari ke depan berkas kita sudah mau kirim ke Kejaksaan," kata Iptu Gunawan via telepon WhatsApp.

"Kalau nda salah sepuluh orang kami amankan. Biasa namanya orang tersangka mungkin toh ada-ada saja (omongannya), kami tetap SOP berjalan," lanjutnya.

Ia juga membantah adanya permintaan pembelian materai dalam proses negosiasi dugaan 86 tersebut.

"Materai apa lagi, tidak ada, untuk materai apa? Setahu saya proses penyidikan berjalan itu saudara, tidak ada. Tidak mungkin lah kita begitu, pasti diatensi," tegasnya.(*)

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved