Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Oknum Polisi di Bantaeng Diduga Peras Terduga Pelaku Judi Togel Rp50 Juta

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Iptu Gunawan membantah adanya praktik pemerasan atau 86 dalam penanganan kasus tersebut.

Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Alfian
Dokumen Pribadi/Imam Budiman
PEMERASAN - Suasana Kantor Polres Banateng di Jl S Bialo, Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel). Oknum anggota Polres Bantaeng diduga memeras terduga pelaku judi online. 

TRIBUN-TIMUR.COM, BANTAENG - Seorang warga bernama Asikin (61) terduga pelaku judi togel diduga menjadi korban percobaan pemerasan oleh oknum polisi di Polres Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel)

Kabar ini disampaikan oleh kakak kandung Asikin, yakni Marsidi kepada Tribun-Timur.com, Selasa (15/7/2025).

Menurut Marsidi, adiknya mengalami tekanan dari oknum penyidik yang meminta sejumlah uang sebagai imbalan agar proses hukum terhadap Asikin tidak dilanjutkan.

"Adekku tidak mampu kasian, yang minta (uang) Aiptu H Rahman, penyidik," ungkap Marsidi melalui telepon WhatsApp, 

Ia menyebutkan, oknum tersebut meminta uang sebesar Rp30 juta namun dinaikkan menjadi Rp50 juta.

"Pertamanya Rp30 juta, setelah disiapkan disuruh tambah menjadi Rp50 juta, yang minta tambah katanya atas nama Kasat," tambahnya.

Marsidi juga mengatakan, uang sebesar Rp30 juta itu rencananya dibagi dua dengan bandar togel atau bos dari adiknya.

Baca juga: Pemerasan dan Penganiayaan Pemuda Takalar Naik Penyidikan, 6 Polisi Terancam Jadi Tersangka

Masing-masing menyiapkan Rp15 juta untuk disetor.

"Bandar togelnya tidak ditangkap pak, sampai sekarang tidak tahu bagaimana permainannya, tidak pernah ditangkap," ujarnya.

"Kata Polisi tunggu dulu nanti ketemu bandarnya baru (adik) saya bisa keluar, ternyata sampai hari ini sudah 13 hari belum keluar," tuturnya.

Ia melanjutkan, adiknya ditangkap pada 2 Juli 2025 di sebuah rumah, wilayah Kecamatan Bantaeng saat sedang mencatat daftar pemasang togel. 

Total yang diamankan sebanyak 12 orang. dua di antaranya dipulangkan karena diduga tidak terlibat praktik judi.

"Adikku dan sembilan orang itu tukang pasang-pasang, ada tukang becak pasang Rp2 ribu, Rp3 ribu, yang duduk-duduk ditangkap semua termasuk tuan rumah," beber Marsidi.

Ia juga menyebut, pihak keluarga telah diminta untuk membeli 60 lembar materai untuk keperluan berita acara.

"Kami sudah tanda tangan dan disuruh beli materai 60 lembar untuk berita acara supaya bisami selesai semua," terangnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved